- Kejaksaan Agung secara resmi menyerahkan penanganan kasus korupsi Petral kepada KPK, mengakhiri dualisme penanganan dan memusatkan penyidikan di lembaga antirasuah
- Langkah ini diambil karena KPK telah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik), sehingga untuk efektivitas penegakan hukum, kasus disatukan di bawah koordinasi KPK
- Meskipun terjadi pelimpahan, kedua lembaga sepakat bahwa tujuan utamanya adalah memproses pidana para pelaku, memulihkan kerugian negara, dan mendorong perbaikan tata kelola di Pertamina
Suara.com - Teka-teki penanganan kasus dugaan korupsi raksasa dalam pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) akhirnya terjawab. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah melimpahkan berkas perkara ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuka babak baru dalam pengusutan skandal yang merugikan negara.
Langkah ini memicu pertanyaan mengenai sinergi dan koordinasi antar aparat penegak hukum (APH) dalam menangani kasus besar. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pada prinsipnya kedua lembaga saling mendukung demi tegaknya hukum.
“Untuk saat ini, kami menunggu dahulu kebijakan secara resmi saja. Pada prinsipnya, Kejaksaan dan KPK, sebagai sesama aparat penegak hukum (APH), kami saling berkomunikasi, koordinasi dan saling mendukung untuk sinergi dan yang lebih utama penegakan hukum terhadap penanganan perkara Petral ini berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Meski melimpahkan kasus, Anang menegaskan bahwa fokus utama tidak berubah, menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau dan memulihkan kerugian negara.
Lebih dari itu, ia menekankan bahwa kasus ini harus menjadi momentum perbaikan total tata kelola di tubuh Pertamina.
“Yang lebih utama lagi, ke depan tata kelola di Pertamina harus berjalan dengan baik, profesional, bersih, transparan, dan bermanfaat serta dirasakan buat rakyat,” imbuhnya.
Sebelum pelimpahan ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) diketahui telah bergerak dengan memeriksa sejumlah saksi kunci dan menyita barang bukti dari beberapa lokasi penggeledahan.
Di sisi lain, KPK membeberkan alasan utama di balik pelimpahan kasus ini. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa langkah Kejagung diambil setelah mengetahui bahwa KPK ternyata telah lebih dulu memulai proses penyidikan secara mandiri.
“Karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, maka penanganannya dari Kejaksaan dilimpahkan,” ujar Setyo Budiyanto.
Baca Juga: KPK Akui Koordinasi dengan CPIB Singapura untuk Penyidikan Kasus Petral
Dengan diterimanya berkas dari Kejagung, KPK kini akan melakukan sinkronisasi. Langkah selanjutnya adalah koordinasi intensif antara Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK dengan Direktur Penyidikan Kejagung untuk menyamakan lingkup waktu (tempus) perkara yang akan diusut.
“Untuk memastikan bahwa tempus (waktu, red.) mana, apakah mau dilebarkan, ataukah mungkin tempusnya tetap seperti sprindik (surat perintah penyidikan, red.) umum yang sedang kami buat,” jelas Setyo.
Berita Terkait
-
KPK Bentuk Kedeputian Intelijen, Jadi Mata dan Telinga Baru Tangkap Koruptor
-
Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, KPK Jelaskan Posisi Ketua KPK
-
Nasib Bangunan Mewah Rafael Alun di Kebayoran Baru: Aset Rp19,7 M Diserahkan KPK ke Kejagung
-
Harta Karun Rafael Alun Disita, Rumah Mewah Rp19,7 M di Kebayoran Baru Kini Milik Negara
-
Setyo Budiyanto Berharap Apa yang Menjadi Kewenangan KPK Tidak Berubah dengan Adanya UU KUHAP Baru
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal
-
Wamendagri Wiyagus: Kemendagri Dukung Sinkronisasi Kebijakan Kependudukan Selaras Pembangunan
-
Dokter Tifa Usul Kasus Ijazah Jokowi Disetop, Sarankan Negara Biayai Perawatan Medis di Luar Negeri
-
Dana Riset-Tunjangan Kecil, Menteri Diktisaintek Minta Kampus Permudah Dosen Naik Pangkat