- KPK menahan tiga tersangka baru terkait korupsi RSUD Kolaka Timur, menyusul Bupati nonaktif Abdul Azis pada 24 November 2025.
- Hendrik Permana, ASN Kemenkes, diduga mematok 2 persen *fee* untuk mengamankan DAK, mengakibatkan kenaikan anggaran RSUD Koltim drastis.
- Para tersangka, termasuk Yasin dan Aswin Griksa, terbukti menerima dan mengalirkan uang suap antara Rp50 juta hingga Rp1,5 miliar dalam proyek tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai benang kusut skandal korupsi proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara. Dalam pengembangan terbaru, lembaga antirasuah ini resmi menahan tiga tersangka baru yang diduga kuat terlibat dalam permainan kotor pengamanan anggaran proyek.
Ketiga orang yang kini menyusul Bupati Kolaka Timur nonaktif Abdul Azis ke balik jeruji besi adalah Yasin (YSN), seorang ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara; Hendrik Permana (HP), ASN di Kementerian Kesehatan; dan Aswin Griksa (AGR), Direktur Utama PT Griksa Cipta (GC).
Penahanan ini menjadi babak lanjutan setelah KPK lebih dulu menciduk Abdul Azis melalui operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan empat tersangka lainnya, termasuk pejabat Kemenkes dan pihak swasta.
“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 November sampai dengan 13 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
Asep membeberkan peran sentral Hendrik Permana, ASN Kemenkes, yang pada 2023 diduga menjadi makelar proyek. Ia disebut menjanjikan bisa mengamankan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sejumlah daerah dengan imbalan fee sebesar 2 persen.
Modus ini kemudian diterapkan pada proyek RSUD Kolaka Timur. Pada Agustus 2024, Hendrik bertemu dengan Ageng Dermanto (AGD), pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, untuk membahas desain rumah sakit sebagai langkah awal pengurusan DAK. Hasilnya fantastis.
“DAK RSUD Kolaka Timur mengalami kenaikan signifikan usulan anggaran dari Rp 47,6 miliar menjadi Rp 170,3 miliar,” ungkap Asep.
Untuk memuluskan rencana ini, Hendrik meminta uang "tanda keseriusan" melalui Yasin, yang merupakan orang kepercayaan Bupati Abdul Azis. Tujuannya adalah memastikan alokasi DAK untuk RSUD Kolaka Timur tidak hilang dan tetap mengalir pada tahun anggaran berikutnya.
“Selanjutnya, pada November 2024, YSN memberikan Rp 50 juta kepada HP sebagai uang awal yang merupakan bagian dari komitmen fee,” ujar Asep.
Baca Juga: Ungkap Fakta Penangkapan Bupati Koltim, KPK Skakmat Sindiran "OTT Plus" Surya Paloh
Aliran dana haram tidak berhenti di situ. Yasin juga diduga menyetor Rp400 juta kepada Ageng Dermanto untuk urusan "di bawah meja" dengan pihak swasta, Deddy Karnady (DK) dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), terkait desain bangunan RSUD yang diduga bagian dari proyek kendali Hendrik.
Antara Maret hingga Agustus 2025, Yasin diduga menampung uang sebesar Rp3,3 miliar dari Deddy melalui Ageng. Dari jumlah tersebut, Rp1,5 miliar dialirkan ke kantong Hendrik.
“Dari uang tersebut, sejumlah Rp977 juta diamankan dari YSN pada saat kegiatan tangkap tangan pada Agustus 2025,” tegas Asep.
Sementara itu, tersangka Aswin Griksa dari pihak swasta berperan sebagai penghubung antara PT PCP dengan PPK proyek, Ageng Dermanto. Aswin diduga turut menikmati hasil korupsi dengan menerima Rp365 juta dari total Rp500 juta yang diserahkan oleh Ageng.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Ungkap 16 Kapal Hasil Akuisisi ASDP Masih Mangkrak di Galangan, Rugikan Perusahaan
-
Usai Kasus ASDP, KPK Ingatkan Direksi BUMN Tak Takut Ambil Keputusan Bisnis Asal Sesuai Aturan
-
KPK Tegas: Eks Direktur ASDP Ira Puspadewi Terbukti Langgar Hukum di Kasus Akuisisi Rp 1,25 Triliun
-
KPK Pertanyakan Keabsahan Praperadilan Paulus Tannos yang Sempat Jadi Buronan
-
Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar