- KPK menahan tiga tersangka baru terkait korupsi RSUD Kolaka Timur, menyusul Bupati nonaktif Abdul Azis pada 24 November 2025.
- Hendrik Permana, ASN Kemenkes, diduga mematok 2 persen *fee* untuk mengamankan DAK, mengakibatkan kenaikan anggaran RSUD Koltim drastis.
- Para tersangka, termasuk Yasin dan Aswin Griksa, terbukti menerima dan mengalirkan uang suap antara Rp50 juta hingga Rp1,5 miliar dalam proyek tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai benang kusut skandal korupsi proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara. Dalam pengembangan terbaru, lembaga antirasuah ini resmi menahan tiga tersangka baru yang diduga kuat terlibat dalam permainan kotor pengamanan anggaran proyek.
Ketiga orang yang kini menyusul Bupati Kolaka Timur nonaktif Abdul Azis ke balik jeruji besi adalah Yasin (YSN), seorang ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara; Hendrik Permana (HP), ASN di Kementerian Kesehatan; dan Aswin Griksa (AGR), Direktur Utama PT Griksa Cipta (GC).
Penahanan ini menjadi babak lanjutan setelah KPK lebih dulu menciduk Abdul Azis melalui operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan empat tersangka lainnya, termasuk pejabat Kemenkes dan pihak swasta.
“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 November sampai dengan 13 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
Asep membeberkan peran sentral Hendrik Permana, ASN Kemenkes, yang pada 2023 diduga menjadi makelar proyek. Ia disebut menjanjikan bisa mengamankan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sejumlah daerah dengan imbalan fee sebesar 2 persen.
Modus ini kemudian diterapkan pada proyek RSUD Kolaka Timur. Pada Agustus 2024, Hendrik bertemu dengan Ageng Dermanto (AGD), pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, untuk membahas desain rumah sakit sebagai langkah awal pengurusan DAK. Hasilnya fantastis.
“DAK RSUD Kolaka Timur mengalami kenaikan signifikan usulan anggaran dari Rp 47,6 miliar menjadi Rp 170,3 miliar,” ungkap Asep.
Untuk memuluskan rencana ini, Hendrik meminta uang "tanda keseriusan" melalui Yasin, yang merupakan orang kepercayaan Bupati Abdul Azis. Tujuannya adalah memastikan alokasi DAK untuk RSUD Kolaka Timur tidak hilang dan tetap mengalir pada tahun anggaran berikutnya.
“Selanjutnya, pada November 2024, YSN memberikan Rp 50 juta kepada HP sebagai uang awal yang merupakan bagian dari komitmen fee,” ujar Asep.
Baca Juga: Ungkap Fakta Penangkapan Bupati Koltim, KPK Skakmat Sindiran "OTT Plus" Surya Paloh
Aliran dana haram tidak berhenti di situ. Yasin juga diduga menyetor Rp400 juta kepada Ageng Dermanto untuk urusan "di bawah meja" dengan pihak swasta, Deddy Karnady (DK) dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), terkait desain bangunan RSUD yang diduga bagian dari proyek kendali Hendrik.
Antara Maret hingga Agustus 2025, Yasin diduga menampung uang sebesar Rp3,3 miliar dari Deddy melalui Ageng. Dari jumlah tersebut, Rp1,5 miliar dialirkan ke kantong Hendrik.
“Dari uang tersebut, sejumlah Rp977 juta diamankan dari YSN pada saat kegiatan tangkap tangan pada Agustus 2025,” tegas Asep.
Sementara itu, tersangka Aswin Griksa dari pihak swasta berperan sebagai penghubung antara PT PCP dengan PPK proyek, Ageng Dermanto. Aswin diduga turut menikmati hasil korupsi dengan menerima Rp365 juta dari total Rp500 juta yang diserahkan oleh Ageng.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Ungkap 16 Kapal Hasil Akuisisi ASDP Masih Mangkrak di Galangan, Rugikan Perusahaan
-
Usai Kasus ASDP, KPK Ingatkan Direksi BUMN Tak Takut Ambil Keputusan Bisnis Asal Sesuai Aturan
-
KPK Tegas: Eks Direktur ASDP Ira Puspadewi Terbukti Langgar Hukum di Kasus Akuisisi Rp 1,25 Triliun
-
KPK Pertanyakan Keabsahan Praperadilan Paulus Tannos yang Sempat Jadi Buronan
-
Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Nasib Pandji Pragiwaksono di Tangan Polisi, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu