- KPK menahan tiga tersangka baru terkait korupsi RSUD Kolaka Timur, menyusul Bupati nonaktif Abdul Azis pada 24 November 2025.
- Hendrik Permana, ASN Kemenkes, diduga mematok 2 persen *fee* untuk mengamankan DAK, mengakibatkan kenaikan anggaran RSUD Koltim drastis.
- Para tersangka, termasuk Yasin dan Aswin Griksa, terbukti menerima dan mengalirkan uang suap antara Rp50 juta hingga Rp1,5 miliar dalam proyek tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai benang kusut skandal korupsi proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara. Dalam pengembangan terbaru, lembaga antirasuah ini resmi menahan tiga tersangka baru yang diduga kuat terlibat dalam permainan kotor pengamanan anggaran proyek.
Ketiga orang yang kini menyusul Bupati Kolaka Timur nonaktif Abdul Azis ke balik jeruji besi adalah Yasin (YSN), seorang ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara; Hendrik Permana (HP), ASN di Kementerian Kesehatan; dan Aswin Griksa (AGR), Direktur Utama PT Griksa Cipta (GC).
Penahanan ini menjadi babak lanjutan setelah KPK lebih dulu menciduk Abdul Azis melalui operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan empat tersangka lainnya, termasuk pejabat Kemenkes dan pihak swasta.
“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 November sampai dengan 13 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
Asep membeberkan peran sentral Hendrik Permana, ASN Kemenkes, yang pada 2023 diduga menjadi makelar proyek. Ia disebut menjanjikan bisa mengamankan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sejumlah daerah dengan imbalan fee sebesar 2 persen.
Modus ini kemudian diterapkan pada proyek RSUD Kolaka Timur. Pada Agustus 2024, Hendrik bertemu dengan Ageng Dermanto (AGD), pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, untuk membahas desain rumah sakit sebagai langkah awal pengurusan DAK. Hasilnya fantastis.
“DAK RSUD Kolaka Timur mengalami kenaikan signifikan usulan anggaran dari Rp 47,6 miliar menjadi Rp 170,3 miliar,” ungkap Asep.
Untuk memuluskan rencana ini, Hendrik meminta uang "tanda keseriusan" melalui Yasin, yang merupakan orang kepercayaan Bupati Abdul Azis. Tujuannya adalah memastikan alokasi DAK untuk RSUD Kolaka Timur tidak hilang dan tetap mengalir pada tahun anggaran berikutnya.
“Selanjutnya, pada November 2024, YSN memberikan Rp 50 juta kepada HP sebagai uang awal yang merupakan bagian dari komitmen fee,” ujar Asep.
Baca Juga: Ungkap Fakta Penangkapan Bupati Koltim, KPK Skakmat Sindiran "OTT Plus" Surya Paloh
Aliran dana haram tidak berhenti di situ. Yasin juga diduga menyetor Rp400 juta kepada Ageng Dermanto untuk urusan "di bawah meja" dengan pihak swasta, Deddy Karnady (DK) dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), terkait desain bangunan RSUD yang diduga bagian dari proyek kendali Hendrik.
Antara Maret hingga Agustus 2025, Yasin diduga menampung uang sebesar Rp3,3 miliar dari Deddy melalui Ageng. Dari jumlah tersebut, Rp1,5 miliar dialirkan ke kantong Hendrik.
“Dari uang tersebut, sejumlah Rp977 juta diamankan dari YSN pada saat kegiatan tangkap tangan pada Agustus 2025,” tegas Asep.
Sementara itu, tersangka Aswin Griksa dari pihak swasta berperan sebagai penghubung antara PT PCP dengan PPK proyek, Ageng Dermanto. Aswin diduga turut menikmati hasil korupsi dengan menerima Rp365 juta dari total Rp500 juta yang diserahkan oleh Ageng.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Ungkap 16 Kapal Hasil Akuisisi ASDP Masih Mangkrak di Galangan, Rugikan Perusahaan
-
Usai Kasus ASDP, KPK Ingatkan Direksi BUMN Tak Takut Ambil Keputusan Bisnis Asal Sesuai Aturan
-
KPK Tegas: Eks Direktur ASDP Ira Puspadewi Terbukti Langgar Hukum di Kasus Akuisisi Rp 1,25 Triliun
-
KPK Pertanyakan Keabsahan Praperadilan Paulus Tannos yang Sempat Jadi Buronan
-
Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Status Hukum Masih Dikaji, Bareskrim Pertimbangkan Sidang Adat Toraja dalam Kasus Pandji
-
LPDP Masih Hitung Nilai Pengembalian Dana Beasiswa Alumni AP Suami Dwi Sasetyaningtyas
-
Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Resmi Jadi Tersangka: Positif Sabu!
-
Di Hadapan Raja Yordania, Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Perdamaian di Palestina
-
PDIP Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pickup dari India: Jangan Rugikan Pabrikan Dalam Negeri
-
Sopir Toyota Calya Ugal-Ugalan di Jakarta Diamankan, Polisi Tunggu Hasil Tes Urine
-
Warga Jakarta dengan Luas Rumah di Bawah 70 Meter Bisa Dapat Toren Gratis dari PAM JAYA
-
Betawi di Era Digital: Pemuda Diminta Jadi Garda Depan Pelestarian Budaya
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3