News / Nasional
Selasa, 25 November 2025 | 19:45 WIB
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. (Suara.com/Novian Ardiansyah)
Baca 10 detik
  • Presiden Prabowo Subianto menandatangani rehabilitasi tiga mantan pejabat PT ASDP atas usulan resmi dari DPR RI.
  • Proses kajian melibatkan Menkumham dan pakar hukum, menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait kasus vonis korupsi tersebut.
  • Rehabilitasi diberikan kepada Ira Puspadewi, Yusuf Hadi, dan Harry Tjaksono yang sebelumnya divonis pidana oleh Tipikor Jakarta.

Langkah selanjutnya adalah memproses surat rehabilitasi ini sesuai dengan prosedur administratif dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada ketiga pejabat tersebut.

Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara yang disebut merugikan negara hingga Rp1,25 triliun.

Sementara itu, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono masing-masing divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta.

Namun, putusan majelis hakim tersebut tidak bulat. Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Dalam pertimbangannya, Sunoto menilai bahwa ketiganya seharusnya dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Ia berpendapat bahwa kasus ini lebih merupakan ranah business judgement rule dan lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.

Load More