- Presiden Prabowo Subianto menandatangani rehabilitasi tiga mantan pejabat PT ASDP atas usulan resmi dari DPR RI.
- Proses kajian melibatkan Menkumham dan pakar hukum, menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait kasus vonis korupsi tersebut.
- Rehabilitasi diberikan kepada Ira Puspadewi, Yusuf Hadi, dan Harry Tjaksono yang sebelumnya divonis pidana oleh Tipikor Jakarta.
Langkah selanjutnya adalah memproses surat rehabilitasi ini sesuai dengan prosedur administratif dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada ketiga pejabat tersebut.
Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara yang disebut merugikan negara hingga Rp1,25 triliun.
Sementara itu, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono masing-masing divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta.
Namun, putusan majelis hakim tersebut tidak bulat. Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Dalam pertimbangannya, Sunoto menilai bahwa ketiganya seharusnya dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Ia berpendapat bahwa kasus ini lebih merupakan ranah business judgement rule dan lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.
Berita Terkait
-
Prabowo Turun Tangan, Resmi Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs
-
Tepis Narasi di Medsos, KPK Tunjukkan Perbandingan Kapal ASDP dengan Kapal Tua PT JN
-
KPK Ungkap 16 Kapal Hasil Akuisisi ASDP Masih Mangkrak di Galangan, Rugikan Perusahaan
-
Usai Kasus ASDP, KPK Ingatkan Direksi BUMN Tak Takut Ambil Keputusan Bisnis Asal Sesuai Aturan
-
KPK Tegas: Eks Direktur ASDP Ira Puspadewi Terbukti Langgar Hukum di Kasus Akuisisi Rp 1,25 Triliun
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Sasar Pekerja Billboard, Tukang Cat Duko di Salemba Diciduk usai Aksi Pemerasannya Viral
-
WNA Ribut dan Diseret di Terminal 3 Soetta! Polisi Sampai Panggil Penerjemah Mandarin untuk Mediasi
-
Bau Orba di Balik Polemik Surat Demo BEM UI, Polisi Sengaja Bungkam Kritik?
-
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian
-
Tarif Transjabodetabek Mau Naik, Bos TJ Tetap Pertimbangkan Kantong Warga
-
NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat
-
Judi Berkedok Permainan Anak Timezone Dibongkar di Jakarta, DPR Minta Bandar Dikejar
-
Ada Perbaikan Videotron, Jalur Cepat Semanggi Ditutup Lima Malam
-
KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
-
Datang ke Jakarta Fair Bisa Sekalian Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya