- Presiden Prabowo Subianto menandatangani rehabilitasi tiga mantan pejabat PT ASDP atas usulan resmi dari DPR RI.
- Proses kajian melibatkan Menkumham dan pakar hukum, menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait kasus vonis korupsi tersebut.
- Rehabilitasi diberikan kepada Ira Puspadewi, Yusuf Hadi, dan Harry Tjaksono yang sebelumnya divonis pidana oleh Tipikor Jakarta.
Suara.com - Istana Kepresidenan mengonfirmasi bahwa usulan pemberian rehabilitasi untuk tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang terjerat kasus hukum datang dari rekomendasi DPR RI.
Presiden Prabowo Subianto disebut telah menandatangani surat rehabilitasi tersebut setelah melalui proses kajian yang melibatkan berbagai pihak.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil setelah pemerintah menerima surat permohonan dari DPR.
Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti secara intensif oleh Menteri Hukum dalam kurun waktu satu minggu terakhir.
"Atas surat usulan permohonan dari DPR, kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum, surat kepada Bapak Presiden untuk memberikan saran kepada Bapak Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden RI, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Prasetyo menegaskan bahwa Istana langsung memproses surat dari Presiden Prabowo terkait penggunaan hak prerogatifnya tersebut.
Keputusan ini, menurutnya, tidak diambil secara gegabah, melainkan lahir dari kajian panjang yang melibatkan DPR, Kementerian Hukum, serta para pakar hukum.
"Untuk selanjutnya, supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Prasetyo.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dan Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya. Dasco membenarkan bahwa usulan ini berawal dari aspirasi masyarakat yang diterima oleh DPR.
Baca Juga: Prabowo Turun Tangan, Resmi Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs
Pemerintah, lanjut Prasetyo, sama seperti DPR, menerima banyak aspirasi dari masyarakat mengenai berbagai kasus hukum, termasuk perkara yang menjerat jajaran direksi ASDP sejak 2024.
Aspirasi ini kemudian ditelaah secara komprehensif oleh Kementerian Hukum sebelum akhirnya disampaikan kepada Presiden.
“Usulan itu kemudian dibahas dalam rapat terbatas,” kata Prasetyo.
Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan untuk menggunakan hak prerogatifnya dan memberikan rehabilitasi hukum kepada tiga nama dalam perkara tersebut.
Ketiga nama tersebut adalah mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, serta dua pejabat lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono.
“Alhamdulillah, pada sore hari ini Bapak Presiden telah membubuhkan tanda tangan. Kami bertiga diminta untuk menyampaikan keputusan ini kepada publik,” kata Prasetyo.
Berita Terkait
-
Prabowo Turun Tangan, Resmi Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs
-
Tepis Narasi di Medsos, KPK Tunjukkan Perbandingan Kapal ASDP dengan Kapal Tua PT JN
-
KPK Ungkap 16 Kapal Hasil Akuisisi ASDP Masih Mangkrak di Galangan, Rugikan Perusahaan
-
Usai Kasus ASDP, KPK Ingatkan Direksi BUMN Tak Takut Ambil Keputusan Bisnis Asal Sesuai Aturan
-
KPK Tegas: Eks Direktur ASDP Ira Puspadewi Terbukti Langgar Hukum di Kasus Akuisisi Rp 1,25 Triliun
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
JK Bongkar Bukti Chat WA, Tolak Rismon dan Roy Suryo Terkait Buku 'Gibran EndGame'
-
Berhasil Jaring 6,5 Ton Ikan Sapu-Sapu, Pramono Anung Siapkan Skema Pembersihan Berkala
-
Krisis BBM Mengintai, Guru Besar UGM Tawarkan Solusi dari Nyamplung dan Malapari
-
JK Ungkit Jasanya untuk Jokowi, Golkar Beri Respons Menohok!
-
Nasihat JK ke Jokowi Soal Ijazah: Kenapa Tidak Dikasih Lihat Agar Rakyat Tak Berkelahi
-
Tenggak Miras di Pinggir Jalan, Sekelompok Pemuda di Jaktim Diamankan saat Diduga Siap Tawuran
-
JK Murka Dituduh Jadi Bohir Kasus Ijazah Jokowi: Mana Saya Kasih Rp 5 Miliar?
-
Pemerintah Diminta Transparan, Kerja Sama Pertahanan RI-AS Untungnya Apa?
-
Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK
-
Hasto PDIP: Kritik ke Jokowi Dulu Ternyata Benar, Prabowo Jangan Antikritik