News / Nasional
Rabu, 26 November 2025 | 16:16 WIB
Kuasa Hukum Keluarga Arya Daru Sampaikan Permintaan Gelar Perkara Khusus. (Suara.com/Muhamad Yasir)
Baca 10 detik
  • Keluarga diplomat Arya Daru Pangayunan tidak hadir audiensi Polda Metro Jaya tanggal 26 November 2025 karena alasan sakit.
  • Polda Metro Jaya menyimpulkan Arya Daru meninggal bunuh diri pada 8 Juli 2025 tanpa keterlibatan pihak lain.
  • Keluarga diplomat menolak kesimpulan polisi dan meminta gelar perkara ulang serta pengajuan permohonan perlindungan ke LPSK.

Suara.com - Keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39) tidak menghadiri audiensi yang dijadwalkan Polda Metro Jaya pada Rabu (26/11/2025).

Kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, yang mewakili istri Arya Daru, Meta Ayu Puspitantri, dan ayah Arya Daru, Subaryono, menyebut keduanya berhalangan hadir karena sakit. 

“Karena kondisi kesehatannya, dan istrinya yang mengalami kondisi sakit, maka mereka tidak bisa hadir,” ujar Nicholay di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Meski tak hadir, audensi tetap berlangsung. Dalam audiensi ini, keluarga melalui Nicholay meminta penyidik menggelar perkara khusus untuk menelaah ulang kesimpulan penyelidik soal penyebab kematian Arya Daru.

“Kami minta untuk dilakukan gelar perkara dalam kasus ini. Kemudian, dalam gelar perkara itu kami juga minta ditingkatkan ke penyidikan, supaya ada upaya hukum, upaya paksa terhadap siapa-siapa orang-orang yang diduga terlibat dalam kematian misterius ini,” ujar Nicholay.

Rencana audiensi hari ini sebelumnya disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Berdasar undangan, kata dia, penyidik telah meminta istri dan ayah Arya Daru hadir. 

"Audiens rencana pukul 10.00 WIB. Sementara yang diundang keluarga dan orang tua," ujar Budi saat dikonfirmasi, Rabu (26/11/2025).

Polisi Simpulkan Bunuh Diri

Arya Daru ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya di kawasan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025 pagi. Kondisi jasadnya yang ‘tidak biasa’ sempat memicu spekulasi publik.

Baca Juga: Yakin Dibunuh, Keluarga Diplomat Arya Daru Tagih Janji Bareskrim untuk Ambil Alih Kasus

Selama tiga pekan penyelidikan, polisi memeriksa 24 saksi dan mengamankan 103 barang bukti. Mereka yang dimintai keterangan termasuk istri, penjaga indekos, serta rekan kerja korban di Kementerian Luar Negeri.

Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2025, polisi juga memamerkan sejumlah barang bukti, salah satunya lakban kuning yang diduga digunakan korban untuk melilit kepalanya sendiri.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat itu menyimpulkan Arya Daru meninggal 'tanpa keterlibatan orang lain'. Kesimpulan ini diambil berdasarkan hasil autopsi dan penyelidikan scientific.

“Indikator kematian ADP mengarah pada meninggal tanpa keterlibatan orang lain,” jelas Wira Satya.

"Kami juga menyimpulkan belum ditemukan adanya peristiwa pidana," tambahnya.

Keluarga Tolak Kesimpulan Polisi

Load More