- Surat Edaran bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 beredar mengumumkan pemberhentian KH. Yahya Cholil Staquf dari Ketua Umum PBNU.
- Gus Yahya menyatakan surat tersebut tidak sah karena tidak memiliki stempel digital dan nomornya tidak terverifikasi sistem resmi PBNU.
- Dokumen kontroversial itu diedarkan secara ilegal melalui pesan instan, bukan saluran digital terintegrasi PBNU yang bernama Digdaya.
Suara.com - Internal Nahdlatul Ulama (NU) diguncang oleh beredarnya Surat Edaran (SE) bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang secara mengejutkan berisi keputusan pemberhentian KH. Yahya Cholil Staquf dari jabatannya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Namun, pria yang akrab disapa Gus Yahya itu tak tinggal diam. Ia dengan tegas menyatakan bahwa dokumen tertanggal 25 November 2025 tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Menurutnya, surat yang ditujukan kepada seluruh pengurus NU di semua tingkatan itu hanyalah sebuah draf, bukan keputusan resmi organisasi.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor PBNU, Jakarta, Rabu (26/11/2025), Gus Yahya membeberkan sejumlah kejanggalan fatal pada surat edaran tersebut.
Ia menyoroti tidak adanya stempel digital yang menjadi syarat sah dokumen resmi PBNU. Selain itu, tautan (link) verifikasi yang tertera di dalam surat juga disebut merujuk pada nomor surat yang tidak dikenali oleh sistem internal PBNU.
"Walaupun draf sudah dibuat tapi tidak bisa mendapatkan stempel digital dan apabila dicek di link di bawah surat itu, itu akan diketahui bahwa nomor surat yang dicantumkan di situ juga tidak dikenal. Saya kira surat itu memang tidak memenuhi ketentuan dengan kata lain tidak sah, tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi," kata Yahya.
Masalahnya tidak berhenti di situ. Gus Yahya juga mempersoalkan metode pendistribusian surat yang ia sebut ilegal. Menurutnya, peredaran dokumen yang tidak sah itu dilakukan secara liar dan tidak melalui prosedur resmi.
"Dan masalahnya kemudian bahwa dokumen yang tidak sah itu sudah diedarkan ke sana ke mari. Itu berarti, dokumen itu juga diedarkan secara tidak sah," tegas Yahya.
Ia menjelaskan, bahwa PBNU telah memiliki sistem digital terintegrasi bernama "Digdaya" sebagai satu-satunya saluran resmi untuk mendistribusikan setiap dokumen sah. Sementara surat edaran kontroversial ini justru beredar dari satu gawai ke gawai lainnya melalui aplikasi perpesanan instan.
Baca Juga: PBNU Memanas! Waketum Amin Said: Islah Satu-satunya Jalan, Tak Ada Forum Bisa Copot Gus Yahya
"Karena sebetulnya di dalam sistem digital yang kita miliki begitu satu dokumen itu selesai diproses menjadi dokumen sah, otomatis akan diedarkan kepada pemerima sebagaimana yang di-address yang dituju oleh surat yang bersangkutan melalui saluran sistem digital," papar Yahya.
"Yang diterima oleh banyak teman-teman itu adalah draf yang tidak sah melalui, biasanya melalui WA dan lain-lain. Padahal teman-teman itu, kalau pengurus itu akan mendapatkanya dari saluran digital milik dari NU sendiri, bukan melalui WA. Ya itu apa yang kita sebut sebagai platform Digdaya, Digital Data dan Layanan NU," sambungnya.
Isi Surat Edaran yang Bikin Heboh
Sebelumnya, Surat Edaran (SE) tersebut memang telah menimbulkan kegemparan. Dalam surat yang diklaim sebagai tindak lanjut dari Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 itu, status Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU dinyatakan berakhir.
"Maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," bunyi kutipan dalam surat tersebut dikutip Suara.com, Rabu (26/11/2025).
Sebagai konsekuensinya, Gus Yahya dinyatakan tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Untuk mengisi kekosongan jabatan, kepemimpinan PBNU disebut sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi NU.
Dokumen tersebut ditandatangani di Jakarta pada 25 November 2025 oleh Wakil Rais Aam, Dr. (HC). KH. Afifuddin Muhajir, M.Ag, dan Katib, KH. Ahmad Tajul Mafakhir.
Saat dikonfirmasi Suara.com, Katib Ahmad Tajul Mafakhir membenarkan bahwa dirinya telah meneken surat edaran tersebut. Namun, ia memberikan catatan penting terkait nomenklatur surat.
"Memang benar surat itu dari Syuriyah PBNU. Surat Edaran ya mas, bukan surat pemberhentian," kata Tajul Mafakhir dikonfirmasi Suara.com, Rabu siang.
"Saya sebagai Katib PBNU ttd Surat Edaran itu bersama Wakil Rois Aam, KH. Afifuddin Muhajir mengenai sebagaimana yg tertulis di surat tersebut. Bukan Surat Pemberhentian ya. Beda bentuknya. Saya harus hati-hati menggunakan terma persuratan ini karena ada implikasi administratifnya," sambungnya.
Berita Terkait
-
PBNU Memanas! Waketum Amin Said: Islah Satu-satunya Jalan, Tak Ada Forum Bisa Copot Gus Yahya
-
Gus Yahya Lulusan Pondok Mana? Rekam Jejak Pendidikannya Ternyata Alumni Kampus Mentereng
-
Surat Edaran Terbit, Sebut Gus Yahya Bukan Lagi Ketua Umum PBNU Mulai 26 November 2025
-
Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
'Dia Pernah Jadi Klienku 25 Tahun', Hotman Paris Colek Prabowo Soal Nasib ABK Fandi Ramadhan
-
Jelang Vonis Anak Riza Chalid, Pengadilan Tipikor Jakarta Dipadati Massa Berkaos Tuhan Maha Baik
-
Hotman Paris di DPR: Tak Masuk Akal ABK Baru Kerja 3 Hari Dituntut Mati karena Narkoba 2 Ton!
-
Menteri Keuangan Khawatir Kena Gratifikasi Gegara Saweran TikTok? Ini Respons KPK!
-
Motor Dicuri di Depan Rumah, Pemilik Syok Dapat Kabar Baik dari Polsek Tambora Keesokan Harinya
-
DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
-
Sopir Calya Ugal-ugalan Disebut Bersih Zat Adiktif, Polisi Temukan Senpi Mainan, Golok, hingga Badik
-
Respon Keras Menteri PPPA soal Orang Tua Jual Bayi di Medsos: Anak Bukan Komoditas!
-
Kaitan BoP dan Kebijakan Tarif AS: Strategi Pragmatis Presiden Prabowo di Tengah Tekanan Ekonomi
-
Palu dan Amarah Terpendam: Remaja 16 Tahun di Kelapa Gading Habisi Kakak Kandung Gegara Hal Sepele