News / Nasional
Rabu, 26 November 2025 | 17:21 WIB
Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi selama 4,5 tahun dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN). (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Presiden Prabowo Subianto menandatangani rehabilitasi tiga eks pejabat PT ASDP Ferry pada 25 November 2025, beberapa hari setelah vonis korupsi mereka.
  • Rehabilitasi presiden didasarkan pada Pasal 14 ayat (1) UUD sebagai bentuk diskresi eksekutif, berbeda dengan rehabilitasi menurut KUHAP.
  • Pakar hukum menyarankan KPK memastikan kasus adalah *fraud* murni dan memberikan penjelasan hukum komprehensif kepada publik dan Presiden.

Ia mengingatkan bahwa pemberian amnesti atau abolisi bukan solusi struktural tanpa perbaikan aturan dan penegakan hukum.

"Tetap peraturan dan penegakan hukumnya yang harus diperbaiki," katanya.

Load More