- Presiden Prabowo Subianto menandatangani rehabilitasi tiga eks pejabat PT ASDP Ferry pada 25 November 2025, beberapa hari setelah vonis korupsi mereka.
- Rehabilitasi presiden didasarkan pada Pasal 14 ayat (1) UUD sebagai bentuk diskresi eksekutif, berbeda dengan rehabilitasi menurut KUHAP.
- Pakar hukum menyarankan KPK memastikan kasus adalah *fraud* murni dan memberikan penjelasan hukum komprehensif kepada publik dan Presiden.
Suara.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menyoroti terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga eks pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 25 November 2025.
Diketahui, keputusan itu dilakukan hanya beberapa hari setelah majelis hakim mengetuk palu vonis bagi mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua mantan direksi lain terkait dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019-2022.
Vonis pengadilan menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Ira serta denda dan subsider. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun pemerintah menyatakan rehabilitasi diberikan setelah ada aspirasi publik lewat lembaga legislatif dan kajian terkait, serta dimaksudkan sebagai pemulihan hak dan nama baik ketiganya.
Menurut Akbar landasan konstitusional yang dipakai Presiden dalam memberikan rehabilitasi ini yakni Pasal 14 ayat (1) UUD.
Ia membedakan rehabilitasi presiden dengan pengertian rehabilitasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Akbar bilang dua hal itu bersifat berbeda dan biasanya terkait penilaian hakim atas sah-tidaknya upaya paksa atau penyidikan.
"Berbeda dengan rehabilitasi dalam KUHAP, karena rehabilitasi dalam KUHAP diberikan ketika upaya paksa atau penyidikan dianggap tidak sah menurut hakim praperadilan," kata Akbar saat dikonfirmasi, Rabu (26/11/2025).
Disampaikan Akbar, bahwa tindakan rehabilitasi presiden merupakan bentuk diskresi eksekutif yang memiliki pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Ia lantas menyoroti minimnya aturan turunan yang mengatur teknis pelaksanaannya.
"Rehabilitasi Presiden adalah diskresi presiden dengan pertimbangan MA. Dasar hukum rehabilitasi ini saya periksa hanya ada di UUD. Saya belum menemukan pengaturan lebih lanjut pasal 14," ujarnya.
Baca Juga: Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
Meski demikian, ia bilang penggunaan diskresi tidak serta-merta menunjukkan kesalahan prosedural dalam penanganan kasus. Melainkan lebih kepada hak prerogatif presiden yang diatur secara konstitusional.
"Jadi tidak bisa dikatakan ada yang salah karena presiden menggunakan diskresinya, bukan karena penilaian pengadilan," terangnya.
Lebih lanjut, Akbar mengingatkan dua hal penting yang harus dipegang erat oleh penegak hukum dalam hal ini KPK sebelum bertindak dan tak mengulangi peristiwa semacam ini.
"Pertama harus betul-betul pastikan kasus-kasus bukan keputusan bisnis, tapi murni fraud," ucapnya.
"Yang kedua KPK harus mampu memberikan penjelasan kepada Presiden dan rakyat dengan bahasa sederhana agar bisa dipahami posisi hukum secara komprehensif," imbuhnya.
Disinggung mengenai keputusan serupa Presiden Prabowo sebelumnya yang memberikan amnesti serta abolisi kepada pihak berperkara beberapa waktu lalu,
Berita Terkait
-
Usut Kasus Bupati Ponorogo, KPK Geledah Kantor Swasta di Surabaya
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Drama Berujung Rehabilitasi, 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
-
Siapa Ira Puspadewi? Eks Dirut ASDP yang Kini Menunggu SK Rehabilitasi
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi
-
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Putusan MK dan Semangat Reformasi
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah