News / Nasional
Rabu, 26 November 2025 | 17:56 WIB
Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar. (Ist)
Baca 10 detik
  • Kepemimpinan PBNU sementara beralih ke Rais Aam KH Miftachul Akhyar berdasarkan surat edaran 26 November 2025.
  • Peralihan terjadi setelah Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) diberhentikan karena tidak memenuhi ultimatum pengunduran diri.
  • Gus Yahya menyatakan surat pemberhentian tersebut tidak sah karena cacat administratif dan belum diverifikasi secara resmi.

Gus Yahya memaparkan beberapa poin sanggahan, antara lain:

  • Keabsahan Surat Edaran menurut Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 harus ditandatangani oleh Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal.
  • Surat resmi PBNU yang sah harus memiliki stempel digital dengan QR Code Peruri dan footer verifikasi resmi.
  • Surat resmi tidak memuat watermark "DRAFT". Jika ada, maka surat itu belum final.
  • Saat dipindai, QR Code tanda tangan pada surat yang beredar menghasilkan status "TTD Belum Sah".
  • Nomor surat tidak terdaftar dalam sistem verifikasi resmi PBNU di laman https://verifikasi.nu.id/surat.

Dengan dasar tersebut, kubu Gus Yahya mengimbau semua pihak untuk tidak mempercayai surat edaran itu dan selalu melakukan verifikasi keaslian dokumen melalui kanal resmi PBNU.

Load More