News / Nasional
Rabu, 26 November 2025 | 17:32 WIB
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), saat ditemui awak media di Kantor PCNU Kota Surabaya. [SuaraJatim/Dimas Angga]
Baca 10 detik
  • Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir mengarahkan KH Yahya Cholil Staquf menempuh Majelis Tahkim atas pencopotan dari Ketua Umum PBNU.
  • Pencopotan Gus Yahya terhitung sejak 26 November 2025 berdasarkan Surat Edaran bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025.
  • Kubu Gus Yahya melalui Katib Syuriah Nurul Yakin Ishaq menolak, menyatakan mekanisme pemberhentian hanya sah melalui Muktamar.

Suara.com - Kisruh di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki babak baru yang semakin sengit. Di tengah polemik pencopotan KH Yahya Cholil Staquf dari kursi Ketua Umum, Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir angkat bicara menunjukkan jalan bagi Gus Yahya jika keberatan dengan keputusan itu.

Tajul Mafakhir menegaskan bahwa organisasi sebesar PBNU memiliki mekanisme internal untuk menyelesaikan sengketa atau perselisihan terkait pengambilan keputusan. Ia secara spesifik menunjuk Majelis Tahkim sebagai forum resmi yang bisa digunakan oleh Gus Yahya untuk mengajukan keberatan.

Pernyataan ini dilontarkan Tajul Mafakhir menyusul terbitnya Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025.

Surat yang turut ia tanda tangani bersama Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir itu menjadi dasar hukum pencopotan Gus Yahya.

“Ada Majelis Tahkim sekarang itu. Kalau misalkan ada dispute (sengketa) dalam hal pengambilan keputusan, itu bisa diajukan ke Majelis Tahkim,” ujar Tajul Mafakhir saat dikonfirmasi oleh wartawan di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Surat edaran tersebut, yang merupakan tindak lanjut dari Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU, menyatakan bahwa terhitung mulai tanggal 26 November 2025, Gus Yahya tidak lagi menyandang status sebagai Ketua Umum PBNU.

Akibatnya, Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan segala hal yang melekat pada jabatannya.

Menurut Tajul Mafakhir, jika Gus Yahya bersikukuh pada pendiriannya bahwa dirinya tidak melakukan kesalahan yang membuatnya layak dicopot, maka jalur Majelis Tahkim adalah pilihan yang paling tepat dan elegan.

“Justru kalau sekarang ini malah ngapain gitu, loh. Jadi sekarang ini mending, ‘Oh saya enggak salah kok’. Ya diam saja. Kalau memang kami Syuriyah yang salah, tuntut kami di Majelis Tahkim nanti," ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca Juga: Respons Gus Yahya Usai Beredar SE Pencopotan dari Ketum PBNU: Dokumen Ilegal Beredar Lewat WA!

Selama masa kekosongan jabatan ketua umum ini, kepemimpinan PBNU untuk sementara waktu akan diambil alih sepenuhnya oleh Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi di organisasi Nahdlatul Ulama.

Perlawanan Kubu Gus Yahya

Namun, keputusan Syuriyah PBNU ini tidak diterima begitu saja. Perlawanan datang dari Katib Syuriah PBNU lainnya, Nurul Yakin Ishaq.

Ia menilai ultimatum yang dilayangkan oleh Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar berdasarkan rapat harian Syuriyah tersebut tidak memiliki dasar yang kuat, baik secara organisatoris maupun syar’i.

Menurutnya, mekanisme pemberhentian seorang Ketua Umum PBNU tidak bisa dilakukan hanya melalui rapat harian.

“Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan memberhentikan Ketua Umum PBNU, bahkan untuk pemberhentian pengurus lembaga sekalipun rapat tersebut tidak berwenang,” ujar Nurul Yakin Ishaq.

Load More