- Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir mengarahkan KH Yahya Cholil Staquf menempuh Majelis Tahkim atas pencopotan dari Ketua Umum PBNU.
- Pencopotan Gus Yahya terhitung sejak 26 November 2025 berdasarkan Surat Edaran bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025.
- Kubu Gus Yahya melalui Katib Syuriah Nurul Yakin Ishaq menolak, menyatakan mekanisme pemberhentian hanya sah melalui Muktamar.
Suara.com - Kisruh di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki babak baru yang semakin sengit. Di tengah polemik pencopotan KH Yahya Cholil Staquf dari kursi Ketua Umum, Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir angkat bicara menunjukkan jalan bagi Gus Yahya jika keberatan dengan keputusan itu.
Tajul Mafakhir menegaskan bahwa organisasi sebesar PBNU memiliki mekanisme internal untuk menyelesaikan sengketa atau perselisihan terkait pengambilan keputusan. Ia secara spesifik menunjuk Majelis Tahkim sebagai forum resmi yang bisa digunakan oleh Gus Yahya untuk mengajukan keberatan.
Pernyataan ini dilontarkan Tajul Mafakhir menyusul terbitnya Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025.
Surat yang turut ia tanda tangani bersama Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir itu menjadi dasar hukum pencopotan Gus Yahya.
“Ada Majelis Tahkim sekarang itu. Kalau misalkan ada dispute (sengketa) dalam hal pengambilan keputusan, itu bisa diajukan ke Majelis Tahkim,” ujar Tajul Mafakhir saat dikonfirmasi oleh wartawan di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Surat edaran tersebut, yang merupakan tindak lanjut dari Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU, menyatakan bahwa terhitung mulai tanggal 26 November 2025, Gus Yahya tidak lagi menyandang status sebagai Ketua Umum PBNU.
Akibatnya, Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan segala hal yang melekat pada jabatannya.
Menurut Tajul Mafakhir, jika Gus Yahya bersikukuh pada pendiriannya bahwa dirinya tidak melakukan kesalahan yang membuatnya layak dicopot, maka jalur Majelis Tahkim adalah pilihan yang paling tepat dan elegan.
“Justru kalau sekarang ini malah ngapain gitu, loh. Jadi sekarang ini mending, ‘Oh saya enggak salah kok’. Ya diam saja. Kalau memang kami Syuriyah yang salah, tuntut kami di Majelis Tahkim nanti," ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara.
Baca Juga: Respons Gus Yahya Usai Beredar SE Pencopotan dari Ketum PBNU: Dokumen Ilegal Beredar Lewat WA!
Selama masa kekosongan jabatan ketua umum ini, kepemimpinan PBNU untuk sementara waktu akan diambil alih sepenuhnya oleh Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi di organisasi Nahdlatul Ulama.
Perlawanan Kubu Gus Yahya
Namun, keputusan Syuriyah PBNU ini tidak diterima begitu saja. Perlawanan datang dari Katib Syuriah PBNU lainnya, Nurul Yakin Ishaq.
Ia menilai ultimatum yang dilayangkan oleh Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar berdasarkan rapat harian Syuriyah tersebut tidak memiliki dasar yang kuat, baik secara organisatoris maupun syar’i.
Menurutnya, mekanisme pemberhentian seorang Ketua Umum PBNU tidak bisa dilakukan hanya melalui rapat harian.
“Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan memberhentikan Ketua Umum PBNU, bahkan untuk pemberhentian pengurus lembaga sekalipun rapat tersebut tidak berwenang,” ujar Nurul Yakin Ishaq.
Berita Terkait
-
Respons Gus Yahya Usai Beredar SE Pencopotan dari Ketum PBNU: Dokumen Ilegal Beredar Lewat WA!
-
Mengenal Perbedaan Mustasyar, Rais Aam, dan 7 Istilah Kepengurusan dalam PBNU
-
PBNU Memanas! Waketum Amin Said: Islah Satu-satunya Jalan, Tak Ada Forum Bisa Copot Gus Yahya
-
Gus Yahya Lulusan Pondok Mana? Rekam Jejak Pendidikannya Ternyata Alumni Kampus Mentereng
-
Surat Edaran Terbit, Sebut Gus Yahya Bukan Lagi Ketua Umum PBNU Mulai 26 November 2025
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029