News / Nasional
Rabu, 26 November 2025 | 18:56 WIB
Majelis Hakim memvonis mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja).
Baca 10 detik
  • Terdakwa korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara, Ira Puspadewi, akan bebas 27 November 2025 karena rehabilitasi dari Presiden.
  • Ira dan dua direktur PT ASDP lainnya divonis bersalah merugikan negara Rp1,25 triliun pada 20 November 2025.
  • Keputusan pembebasan menunggu Keppres setelah putusan pengadilan dianggap inkrah, dikonfirmasi Istana pada 25 November 2025.

Kasus korupsi ini sendiri telah menyeret empat orang sebagai tersangka oleh KPK. Selain tiga pejabat ASDP yang telah divonis, satu tersangka lainnya adalah pemilik PT Jembatan Nusantara bernama Adjie.

Berkas perkara untuk ketiga terdakwa dari PT ASDP sebelumnya telah dilimpahkan oleh KPK ke jaksa penuntut umum untuk disidangkan.

Load More