- DPR menyoroti kematian Ibu Irene Sokoy di Papua akibat penolakan empat rumah sakit, mengindikasikan kelalaian negara dalam layanan kesehatan 3T.
- Politisi DPR mengkritik tren respons pemerintah yang reaktif hanya setelah kasus kesehatan menjadi viral di media sosial, menuntut solusi komprehensif.
- BPJS Kesehatan menyatakan penolakan disebabkan faktor teknis ketiadaan dokter spesialis, sementara Kemenkes mengakui minimnya dokter yang lolos seleksi ASN daerah.
Suara.com - Fenomena "No Viral, No Justice" kembali menjadi tamparan keras bagi pemerintah. Kali ini, kritik pedas datang dari parlemen menyusul tragedi kematian Ibu Irene Sokoy dan janinnya di Papua, yang diduga meninggal setelah ditolak oleh empat rumah sakit.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, meluapkan keprihatinannya dan menyebut peristiwa tragis ini sebagai bukti nyata kelalaian negara dalam menyediakan layanan kesehatan yang merata dan berkeadilan bagi seluruh rakyatnya.
Dalam Rapat Kerja Panja Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025), Charles dengan tegas menyatakan bahwa kasus Irene adalah potret buram layanan kesehatan Indonesia, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Kalau kita melihat kejadian yang menimpa Ibu Irene Sokoy di Papua yang meninggal dalam kondisi hamil ditolak untuk bisa berobat di 4 RS, ini adalah gambaran yang sangat akurat betapa layanan kesehatan untuk rakyat masih jauh dari kata merata," ujar Charles di hadapan perwakilan pemerintah.
Politisi PDI Perjuangan itu tak hanya menyoroti soal ketimpangan fasilitas. Ia juga mengkritik tajam tren pemerintah yang seolah baru bergerak setelah sebuah masalah menjadi sorotan dan viral di jagat maya.
Ia menyayangkan persepsi publik yang kian menguat bahwa keadilan baru akan datang jika sebuah kasus sudah ramai diperbincangkan di media sosial.
"Saya miris, sedih isu seperti ini muncul ke publik karena ramai di media sosial. Seringkali kebijakan pemerintah itu reaktif terhadap apa yang viral. Makanya kalau kita lihat media sosial, ada istilah no viral no justice," tegasnya.
Charles mendesak pemerintah untuk berhenti memberikan solusi yang bersifat sementara atau reaktif. Ia menuntut adanya sebuah kebijakan yang komprehensif dan berkelanjutan untuk memastikan ketersediaan tenaga kesehatan, terutama dokter spesialis kandungan (obgyn), di daerah-daerah terpencil seperti Papua.
Solusi ini, menurutnya, tidak bisa lagi menunggu proses pencetakan dokter spesialis yang butuh waktu bertahun-tahun.
Baca Juga: Ibu Hamil Meninggal di Jayapura, Kemenkes Usut Dugaan Penolakan di 4 Rumah Sakit
"Jangan sampai muncul lagi kasus-kasus ke depan seperti Ibu Irene, rame lagi di medsos, sehingga kita duduk lagi rapat di sini untuk mencari solusi yang sifatnya sementara. Menurut saya kejadian Ibu Irene ini menggambarkan bahwa masih ada kelalaian negara, negara lalai," tambah Charles.
Menjawab cecaran tersebut, Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, memberikan klarifikasi dari sisi penyelenggara jaminan sosial.
Menurutnya, berdasarkan laporan yang diterima, penolakan terhadap Ibu Irene bukan disebabkan oleh status kepesertaannya, melainkan karena faktor teknis di lapangan.
"Kasus yang di Papua kalau saya lihat kronologisnya, terutama karena tidak ada dokternya, yang kedua karena tidak tersedia ruangannya," jelas Lily, merujuk pada ketiadaan dokter spesialis dan fasilitas ruang rawat intensif seperti PICU.
Terkait masalah ketersediaan kamar, Lily menegaskan bahwa sudah ada aturan yang jelas. Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kelas 3, jika kamar sesuai haknya penuh, pihak rumah sakit memiliki kewajiban untuk menitipkan pasien di kelas perawatan yang lebih tinggi tanpa memungut biaya tambahan.
"Sebetulnya kalau kelas sesuai haknya penuh, peserta dapat dititipkan di kelas atasnya tanpa dipungut biaya. Harusnya seperti itu, itu sudah ada aturannya. Maka kami mendorong masyarakat memperkuat pengaduan apabila ada hal-hal yang tidak sesuai," terang Lily.
Berita Terkait
-
Ibu Hamil Meninggal di Jayapura, Kemenkes Usut Dugaan Penolakan di 4 Rumah Sakit
-
Horor! Sampah Plastik Kini Ditemukan di Rahim Ibu Hamil Indonesia, Apa Efeknya ke Janin?
-
Prabowo Perintahkan Audit Kematian Ibu Hamil di Papua, Aktivis Sebut Kasus Femisida
-
Waspada Ibu Hamil Kurus! Plis Kenali Risikonya dan Cara Aman Menaikkan Berat Badan
-
Tetapkan 3 Titik Berat Pengamanan, Menhan Sjafrie Ungkap Strategi 'Smart Approach' di Papua
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar