News / Nasional
Kamis, 27 November 2025 | 10:38 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK menemukan bukti upaya penghilangan dokumen di kantor Maktour terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
  • KPK melarang bepergian ke luar negeri terhadap tiga pihak, termasuk mantan Menag Yaqut, terkait kasus tersebut.
  • Dugaan perbuatan melawan hukum adalah pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai aturan 92:8 persen.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memiliki bukti adanya upaya penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi padan pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan travel Maktour.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan temuan tersebut didapatkan penyidik melalui penggeledahan kantor Maktour di Jakarta pada Kamis, 14 Agustus lalu.

Menurut Budi, dari penggeledahan tersebut didapati ada upaya penghancuran dokumen bukti.

“Yang kami terima informasinya bahwa penyidik menemukan adanya dugaan penghilangan barang bukti yang ditemukan di kantor MT yang berlokasi di wilayah Jakarta,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).

Namun, Budi mengaku belum bisa mengungkapkan temuan yang didapat penyidik dari penggeledahan itu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penghilangan barang bukti dilakukan melalui pembakaran dokumen manifes kuota haji yang diterima Maktour Travel oleh salah satu staf.

"Tentunya penyidik akan menganalisis apakah penghilangan atau upaya penghilangan barang bukti itu masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Larangan ini diterbitkan KPK berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji.

Baca Juga: Usut Kasus Bupati Ponorogo, KPK Geledah Kantor Swasta di Surabaya

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Potret ribuan jemaah haji tawaf di Ka'bah. (Pixabay)

Selain Gus Yaqut, KPK juga melarang eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz dan Bos Perusahaan Travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Larangan ini diberlakukan lantaran KPK menilai keterangan tiga orang ini di perlukan dalam proses penyidikan.

KPK mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi pada kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji yang kini ada di tahap penyelidikan.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023 Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud. Pada pertemuan itu, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

Load More