- KUHAP baru disahkan DPR di tengah kontroversi dan kritik dari masyarakat sipil.
- Koalisi menilai KUHAP beri wewenang berlebih pada aparat tanpa kontrol yang memadai.
- Penerapan yang terburu-buru dikhawatirkan merugikan masyarakat dan diminta dibatalkan lewat Perppu.
Sorotan dari Koalisi Sipil
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, M Fadhil Alfathan, yang juga tergabung dalam Koalisi, mengungkapkan mengapa KUHAP baru ini dinilai bermasalah sejak awal.
Semua bermula ketika Koalisi Masyarakat Sipil mencium gerak-gerik DPR dan Pemerintah yang akan mengebut pembahasan revisi KUHAP sejak awal tahun 2025. Padahal, Koalisi sejak lama mendorong revisi KUHAP karena sudah tidak relevan.
"Padahal kami juga kritik di awal, kok baru tahun ini? Kalau dari beberapa tahun sebelumnya kan kita punya ruang dan waktu yang lebih banyak untuk berpartisipasi, untuk ngasih masukan," kata Fadhil saat dihubungi Suara.com pada Kamis (27/11/2025).
Setelah Koalisi mengkritik proses pembahasan yang terkesan dikebut, Komisi III DPR RI akhirnya melayangkan undangan audiensi pada Mei 2025.
Namun, dalam audiensi tersebut, Koalisi mengaku tidak dapat memberikan masukan substantif. Penyebabnya, mereka tidak pernah menerima draf resmi revisi KUHAP yang menjadi acuan pembahasan di parlemen.
"Karena kami enggak tahu draf yang dipakai yang mana. Karena yang kami dapat itu yang di bawah meja saja. Bukan draf resmi di website DPR dan lain sebagainya," jelas Fadhil.
Bagi Koalisi, minimnya akses terhadap dokumen resmi menjadi bukti bahwa proses pembahasan kurang transparan.
Tak lama setelah audiensi, beredar kabar bahwa revisi KUHAP akan segera disahkan pada Juli 2025, meski akhirnya urung dilakukan. Pembahasan pun berlanjut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) hingga Rapat Kerja Panja, sampai akhirnya Panja mengambil keputusan tingkat I. Di momen inilah Koalisi merasa aspirasinya dicatut.
Baca Juga: Pemerintah Usul Hapus Pidana Minimum Kasus Narkotika, Lapas Bisa 'Tumpah' Lagi?
"Di situ tuh yang ada soal pencatutan tuh Mas. Kami enggak dikasih tahu, tapi tiba-tiba disebut, koalisi ngusulin ini, ngusulin itu. Padahal enggak kayak gitu usulan kami gitu ya," tutur Fadhil.
Pasal-Pasal yang Dinilai Bermasalah
Kritik Koalisi berlanjut ke substansi pasal. KUHAP yang baru disahkan dianggap lebih banyak mengatur perluasan wewenang aparat penegak hukum ketimbang memperkuat mekanisme kontrol dan akuntabilitasnya.
Hal itu, kata Fadhil, tercermin dari Pasal 6 KUHAP baru, yang berbunyi: "Ayat (1) Penyidik terdiri atas: a. Penyidik Polri; b. PPNS; dan c. Penyidik Tertentu. Ayat (2) Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana..."
Menurut Fadhil, pasal ini menjadikan penyidik Polri superior, karena penyidik dari kalangan PNS (PPNS) hingga penyidik tertentu harus bergerak atas surat perintah dari penyidik Polri.
"Jadi kalau Pak Purbaya (Menkeu) bilang, 'Kami akan tangkap itu penyelundup orang-orang yang melanggar ketentuan pajak, bea cukai,' enggak akan bisa dilakukan tuh tanpa surat perintah dari Penyidik Polri," kata Fadhil.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas
-
Prarekonstruksi Ungkap Aksi Keji Ayah Tiri Bunuh Alvaro: Dibekap Handuk, Dibuang di Tumpukan Sampah
-
Eks MenpanRB Bongkar Praktik Titipan CPNS Masa Lalu: Banyak, Kebanyakan dari Kalangan Kepala Daerah
-
Banjir Kepung Sumatera, DPR Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional