Ribuan petani sawit skala kecil di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur resmi mengajukan permohonan uji materiil (Judicial Review) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung (MA), Jumat (28/11). [Istimewa]
Baca 10 detik
- Ribuan petani sawit dari Kalbar dan Kaltim mengajukan Judicial Review PP Nomor 45 Tahun 2025 ke MA pada 28 November.
- PP tersebut memungkinkan denda besar dan pengambilalihan lahan rakyat bersertifikat oleh Satgas PKH dan PT Agrinas Palma.
- Petani menolak ketentuan sanksi dianggap memberatkan yang mengancam keberlangsungan hidup dan berpotensi memiskinkan mereka.
“Seharusnya mekanisme PPTKH dijalankan. Jika itu dilakukan, konflik agraria bisa ditekan dan kebun sawit rakyat tetap produktif,” katanya.
Gunawan juga menyebut adanya ketidaksesuaian antara pernyataan Satgas PKH dan keadaan di lapangan.
“Satgas bilang petani kecil tidak termasuk objek PP 45/2025, tapi faktanya lahan-lahan mereka justru dipasangi plang dan terancam diambil alih,” ujarnya.
Dengan diajukannya uji materiil ini, ribuan petani berharap Mahkamah Agung dapat membatalkan aturan yang dinilai merugikan masyarakat tersebut.
“Kami ingin petani bisa mengelola lahannya dengan tenang dan berkelanjutan, tanpa ancaman denda dan penyitaan,” tutup Sabarudin.
Komentar
Berita Terkait
-
Mengenal Taman Nasional Tesso Nilo, Rumah Terakhir Gajah Sumatera yang Direbut Kebun Sawit Ilegal
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
Skandal Korupsi Ekspor POME: Kejagung Periksa 40 Saksi, Pejabat dan Swasta Dibidik
-
Judicial Review: Strategi Politik Menghindari Tanggung Jawab Legislasi
-
Dukung Kemajuan Industri Sawit, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan Rp5,2 Triliun bagi PT SSMS
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
Terkini
-
KPK Akui Lakukan Eksekusi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sesaat Sebelum Dibebaskan
-
Dongkrak Pengembangan UMKM, Kebijakan Memakai Sarung Batik di Pemprov Jateng Menuai Apresiasi
-
Prabowo Murka Lihat Siswa Seberangi Sungai, Bentuk Satgas Darurat dan Colek Menkeu
-
Krisis Air Bersih di Pesisir Jakarta, Benarkah Pipa PAM Jaya Jadi Solusi?
-
Panas Kisruh Elite PBNU, Benarkah Soal Bohir Tambang?
-
Gus Ipul Bantah Siap Jadi Plh Ketum PBNU, Sebut Banyak yang Lebih Layak
-
Khawatir NU Terpecah: Ini Seruan dari Nahdliyin Akar Rumput untuk PBNU
-
'Semua Senang!', Ira Puspadewi Ungkap Reaksi Tahanan KPK Dengar Dirinya Bebas Lewat Rehabilitasi
-
Berkaca dari Tragedi Alvaro, Kenapa Dendam Orang Dewasa Anak Jadi Pelampiasan?
-
DPR Sebut Ulah Manusia Perparah Bencana Sumatera, Desak Ditetapkan Jadi Bencana Nasional