Ribuan petani sawit skala kecil di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur resmi mengajukan permohonan uji materiil (Judicial Review) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung (MA), Jumat (28/11). [Istimewa]
Baca 10 detik
- Ribuan petani sawit dari Kalbar dan Kaltim mengajukan Judicial Review PP Nomor 45 Tahun 2025 ke MA pada 28 November.
- PP tersebut memungkinkan denda besar dan pengambilalihan lahan rakyat bersertifikat oleh Satgas PKH dan PT Agrinas Palma.
- Petani menolak ketentuan sanksi dianggap memberatkan yang mengancam keberlangsungan hidup dan berpotensi memiskinkan mereka.
“Seharusnya mekanisme PPTKH dijalankan. Jika itu dilakukan, konflik agraria bisa ditekan dan kebun sawit rakyat tetap produktif,” katanya.
Gunawan juga menyebut adanya ketidaksesuaian antara pernyataan Satgas PKH dan keadaan di lapangan.
“Satgas bilang petani kecil tidak termasuk objek PP 45/2025, tapi faktanya lahan-lahan mereka justru dipasangi plang dan terancam diambil alih,” ujarnya.
Dengan diajukannya uji materiil ini, ribuan petani berharap Mahkamah Agung dapat membatalkan aturan yang dinilai merugikan masyarakat tersebut.
“Kami ingin petani bisa mengelola lahannya dengan tenang dan berkelanjutan, tanpa ancaman denda dan penyitaan,” tutup Sabarudin.
Komentar
Berita Terkait
-
Mengenal Taman Nasional Tesso Nilo, Rumah Terakhir Gajah Sumatera yang Direbut Kebun Sawit Ilegal
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
Skandal Korupsi Ekspor POME: Kejagung Periksa 40 Saksi, Pejabat dan Swasta Dibidik
-
Judicial Review: Strategi Politik Menghindari Tanggung Jawab Legislasi
-
Dukung Kemajuan Industri Sawit, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan Rp5,2 Triliun bagi PT SSMS
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah