- Polda NTB resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Ipda I Gde Aris Chandra Widianto akibat kasus kematian rekannya.
- Pemecatan Aris telah final setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak upaya banding yang diajukannya.
- Insiden ini terkait kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan, dengan Aris dan Kompol Yogi didakwa melakukan penganiayaan berat.
Suara.com - Palu sanksi etik akhirnya diketuk. Inspektur Polisi Dua (Ipda) I Gde Aris Chandra Widianto harus menanggalkan seragamnya secara tidak terhormat setelah Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pemecatan Ipda Aris ini menjadi babak baru dalam kasus pembunuhan yang menjeratnya sebagai terdakwa atas kematian rekannya sendiri, Brigadir Muhammad Nurhadi.
Kepastian pemecatan Ipda Aris disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat. Sanksi tegas ini dijatuhkan bahkan ketika proses persidangan pidananya masih bergulir di Pengadilan Negeri Mataram.
"Untuk Ipda Aris, sudah dipecat, kemarin sudah di PTDH dalam upacara di Polda NTB," kata Syarif Hidayat di Mataram, Minggu (30/11/2025).
Menurut Syarif, keputusan ini bersifat final setelah upaya banding yang diajukan Aris ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding tingkat Polda NTB.
Dengan putusan ini, Aris Chandra yang sebelumnya bertugas di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB, kini resmi menjadi warga sipil.
"Jadi, bandingnya ditolak dan Aris kini bukan lagi anggota Polri," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Sementara itu, nasib berbeda masih menggantung untuk terdakwa lainnya, Komisaris Polisi (Kompol) I Made Yogi Purusa Utama. Sebagai perwira menengah, proses banding etik Yogi ditangani langsung di tingkat Mabes Polri.
"Informasinya sekarang masih disiapkan perangkat bandingnya di Propam Mabes Polri," ucap Syarif.
Baca Juga: Polisi Bunuh Polisi, Kubu Kompol Yogi Bantah Piting Leher Nurhadi: Dakwaan Hasil Imajinasi Jaksa
Kasus yang menggemparkan internal Polda NTB ini berawal dari sebuah perjalanan ke Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Aris, Yogi, dan korban Brigadir Nurhadi, yang sama-sama bertugas di Bidang Propam, pergi bersama dua orang perempuan untuk menginap.
Nahas, perjalanan itu berakhir tragis. Brigadir Nurhadi ditemukan tewas tenggelam di sebuah kolam kecil di area penginapan tertutup tempat Yogi menginap bersama seorang perempuan bernama Misri Puspita Sari, yang kini juga berstatus tersangka.
Kecurigaan muncul dari pihak keluarga almarhum yang melihat kejanggalan pada jenazah. Adanya luka lebam dan sobek di beberapa bagian tubuh mendorong keluarga untuk melapor.
Laporan ini terbukti setelah hasil forensik mengungkap fakta mengerikan: tulang pangkal lidah Brigadir Nurhadi patah. Temuan fatal inilah yang diduga kuat menjadi penyebab utama kematiannya.
Kini, proses hukum terus berjalan. Persidangan di Pengadilan Negeri Mataram telah memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada Senin (1/12).
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Aris Chandra dan Yogi disebut sebagai pelaku penganiayaan berat yang berujung pada pembunuhan.
Tag
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus Alvaro Kiano: Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain, Siapa Komplotan Alex?
-
Prarekonstruksi Ungkap Aksi Keji Ayah Tiri Bunuh Alvaro: Dibekap Handuk, Dibuang di Tumpukan Sampah
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Utang Rp500 Ribu Berujung Maut: Dibentak dan Diludahi, SA Gorok Leher Teman Saat Tertidur
-
Rencana Kubur Gagal, Ketakutan yang Memuncak: Ini Jejak Gelap Alex Tutupi Kematian Alvaro
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam