News / Nasional
Senin, 01 Desember 2025 | 21:27 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai diperiksa Bareskrim Polri beberapa bulan lalu. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Baca 10 detik
  • KPK memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan korupsi Bank BJB periode 2021-2023.
  • Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil dijadwalkan pada pekan ini setelah surat panggilan dilayangkan minggu lalu.
  • Kasus ini menetapkan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka atas kerugian negara Rp222 miliar.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengirimkan surat panggilan untuk mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) untuk kasus dugaan korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB periode 2021-2023.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Ridwan Kamil dijadwalkan untuk diperiksa penyidik pada pekan ini.

“Di awal, di minggu ini, informasinya begitu, ditunggu makanya. Jadi kita sama-sama tunggu ya. Panggilan sudah kita lakukan ya, jadi tinggal ditunggu. Panggilan sudah kita layangkan, tinggal menunggu ya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).

Menurut dia, surat panggilan tersebut sudah dikirimkan kepada RK sejak pekan lalu. Dengan begitu, Asep meyakini surat itu sudah diterima politikus Partai Golkar itu.

“Yang jelas dari kami sudah dikirim, diterimanya mudah mudahan sudah, seminggu yang lalu ya kira-kira kita kirim, jadi kami perkirakan sudah sampai,” tandas Asep.

Kasus ini diketahui menyeret nama Ridwan Kamil yang digeledah dan disita sejumlah asetnya. Namun, hingga saat ini KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk Yuddy Renaldi sebagai tersangka.

Dia diduga menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar akibat kasus dugaan korupsi pada penempatan dana iklan PT BJB Tbk.

“Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana nonbudgeter oleh BJB,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Baca Juga: Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB

Selain Yuddy, tersangka lainnya ialah Pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.

Budi menjelaskan, pada 2021-2023, BJB menyiapkan dana Rp 409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online. Dia menyebut ada enam perusahaan yang mendapatkan aliran uang dari pengadaan iklan tersebut.

Adapun perusahaan dan penerimaan uang yang dimaksud Budi ialah PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menduga penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Sebab, KPK mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara mengalami kerugian keuangan sebanyak lebih dari dua ratus miliar rupiah.

“Yang sejak awal disetujui oleh YR (Yuddy Renaldi) selaku Dirut, bersama-sama dengan WH (Widi Hartono), untuk bekerja sama dengan enam agensi tersebut di atas untuk menyiapkan dana guna kebutuhan non budgeter BJB,” ujar Budi.

Budi juga menyebut adanya timbal balik dari pengadaan iklan ini. Pasalnya, panitia pengadaan diduga juga mengatur pemilihan iklan untuk dimenangkan rekanan.

Load More