- Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, menolak permintaan mundur dari Rapat Harian Syuriyah dalam tiga hari.
- Gus Yahya menyatakan jabatan diperoleh dari mandat Muktamar ke-34 dan harus dituntaskan hingga akhir masa khidmat.
- Penolakan didasari cacat substansial terkait tuduhan tak terbukti dan cacat prosedural kewenangan Rapat Syuriyah.
Suara.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menolak hasil Rapat Harian Syuriyah yang meminta dirinya mengundurkan diri dalam waktu tiga hari dengan ancaman pemberhentian.
Pria yang karib disapa Gus Yahya ini menegaskan jika jabatan Ketua Umum yang diembannya merupakan mandat Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama di Lampung.
Oleh karena itu, ia berkewajiban untuk menuntaskan seluruh keputusan Muktamar hingga berakhirnya masa khidmat lima tahunnya.
“Saya dipilih oleh Muktamar dan ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU. Sebagai mandataris Muktamar, saya berkewajiban menuntaskan seluruh keputusan hingga akhir masa khidmat,” kata Gus Yahya, di Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Gus Yahya menuturkan, alasannya menolak hasil keputusan Rapat Harian Syuriyah karena dianggap cacat secara substansial maupun prosedural.
Dari aspek substansi, kata Gus Yahya, seluruh tudingan yang menjadi dasar keputusan, termasuk berbagai dugaan pelanggaran telah diklarifikasi langsung kepada Rais Aam dalam dua pertemuan sebelumnya. Namun klarifikasi itu, tidak diindahkan.
Ia menilai tuduhan tersebut bersifat sepihak, tidak memberi ruang pembelaan, dan bahkan merupakan fitnah yang berdampak pada martabat dirinya sebagai Ketua Umum.
“Saya sangat menyayangkan bahwa klarifikasi dan penjelasan saya tidak diindahkan sama sekali,” ucap Gus Yahya.
Hal itu lantaran ia menolak kesimpulan atau keputusan Nomor 1, 2, dan 3 yang menjadi dasar keputusan berikutnya. Dengan gugurnya dasar tersebut, dua keputusan lanjutan otomatis tidak memiliki landasan hukum.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Pemicu Desakan Mundur Ketum PBNU
Dari aspek prosedural, lanjut Gus Yahya, jika Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan untuk membahas atau memutuskan pengunduran diri Ketua Umum, hal itu telah diatur dalam ART NU Pasal 93 ayat (3).
Gus Yahya juga mengingatkan bahwa keputusan rapat tersebut hanya mengikat jajaran Harian Syuriyah, bukan dirinya.
Lebih jauh, ia menilai tuduhan pencemaran nama baik tidak dapat dijadikan dasar penjatuhan sanksi karena tidak melewati proses pembuktian yang objektif dan profesional.
Menyangkut pemberhentian mandataris Muktamar, ART NU juga menetapkan mekanisme khusus melalui forum tertentu, bukan melalui keputusan sepihak.
Berdasarkan keseluruhan argumentasi tersebut, Gus Yahya menegaskan akan tetap menjalankan amanat Muktamar ke-34 hingga masa khidmatnya berakhir.
Ia juga berharap Rais Aam dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut demi menjaga marwah organisasi dan soliditas internal PBNU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- Ke Mana Saja Rp26 Triliun Dana Transfer Pusat Mengalir di Sulawesi Selatan?
Pilihan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
-
Ironi di Kandang Sendiri: UMKM Wajib Sertifikasi Lengkap, Barang China Masuk Bebas?
Terkini
-
Kejagung Telah Periksa Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Terkait Dugaan Korupsi Pajak 20162020
-
Kejagung Telah Periksa Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Terkait Dugaan Korupsi Pajak 20162020
-
Mendagri Dorong Daerah Kelola Sarpras Olahraga secara Profesional
-
Jalur Medan-Aceh Tamiang Mulai Normal, BNPB Pastikan Jaringan Listrik Bisa Segera Pulih
-
DPR Beri Lampu Hijau: Menteri PU dan Basarnas Silakan Pakai Dana Darurat untuk Bencana Sumatera
-
Pakar Hukum Desak Reformasi Polri Secara Radikal: Komisi III Harus Berani Berbenah Total
-
Kisah Pria Sampai Sewa Alat Berat Sendiri, Demi Temukan Jasad Ibu yang Tertimbun Longsor di Agam
-
Ratusan Nyawa Melayang, Mengapa Status Bencana Nasional Masih Menggantung?
-
Komisi III DPR: Reformasi Polri Harus Kultural, Bukan Struktural
-
Said Didu Bongkar Sejarah IMIP: Dari Deal SBYXi Jinping hingga Dugaan Siasat Izin