- Direktur JMN, Aryo Wicaksono, bersaksi di sidang korupsi Pertamina bahwa JMN memenangkan tender walau dokumennya belum lengkap.
- JMN diberi waktu dua bulan oleh Pertamina untuk melengkapi izin usaha migas setelah ditetapkan sebagai pemenang tender.
- Kuasa hukum JMN menyatakan dakwaan izin usaha migas gugur sebab aturan baru berlaku 1 Januari 2023, dengan relaksasi dua bulan.
Suara.com - Direktur Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Aryo Wicaksono mengungkapkan bahwa perusahaannya telah mengantongi izin usaha migas setelah ditetapkan sebagai pemenang tender penyewaan kapal oleh PT Pertamina.
Hal tersebut disampaikan Aryo saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Dalam persidangan, jaksa menyoroti proses tender yang dijalani JMN karena tidak memenuhi sejumlah dokumen. Aryo mengakui pada saat itu JMN memang belum mengantongi kelengkapan administrasi, termasuk surat izin angkutan migas, gross akta kapal, dokumen SIRE, hingga Pertamina Safety Approval.
“Betul, saat itu dokumen-dokumen tersebut memang belum kami punya,” ujar Aryo menjawab pertanyaan jaksa.
Ia menjelaskan, keikutsertaan JMN dalam tender lebih sebagai bentuk latihan tim untuk memahami alur dan kekurangan administrasi perusahaan.
“Kami sudah sangat memahami dokumen kami belum lengkap. Ini boleh dibilang sebagai bentuk pelatihan kami untuk tim,” kata Aryo.
Namun, Aryo menekankan setelah JMN ditetapkan sebagai pemenang tender, Pertamina memberikan ruang bagi perusahaan untuk melengkapi perizinan. Dalam kontrak resmi, JMN diberikan waktu dua bulan untuk memenuhi seluruh dokumen, termasuk izin usaha migas.
“Dalam kontrak disebutkan kami diberikan waktu dua bulan untuk memenuhi surat izin usaha migas sejak ditetapkan sebagai pemenang,” katanya.
Jaksa juga menyinggung penawaran JMN yang memasukkan masa charter selama 4 tahun, padahal dokumen BITB menetapkan periode sewa hanya enam bulan plus opsi 3–3 bulan.
Baca Juga: Ada Terdakwa Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Tersandung Kasus Petral, Ada Riza Chalid?
Aryo menyebut tidak ada alasan khusus terkait hal tersebut dan menegaskan bahwa JMN pada saat itu masih dalam tahap belajar menyusun dokumen tender.
Sementara itu, Patra M Zen, kuasa hukum ultimate beneficial owner JMN, Kerry Adrianto Riza dakwaan yang menuding JMN tak memiliki izin usaha migas telah terbantahkan dalam persidangan.
Ia menjelaskan ketentuan izin usaha migas baru mulai berlaku per 1 Januari 2023. Untuk itu, banyak pemilik kapal, termasuk JMN, masih dalam proses penyesuaian saat mengikuti tender.
“Karena aturan baru, pihak-pihak pemilik kapal masih dalam proses. Maka keluarlah memo dari PT PIS yang menyatakan boleh memenuhi surat izinnya maksimal dua bulan setelah penetapan pemenang,” ujar Patra.
Patra menambahkan, relaksasi tersebut diberikan untuk memastikan operasional pengadaan gas nasional tetap berjalan. Ia menyebut tanpa fleksibilitas ini, pengangkutan gas dari Afrika dan Amerika yang menjadi bahan baku LPG berpotensi terhenti.
“Kalau nggak ada itu, bayangkan gas yang harus diambil dari Afrika atau Amerika enggak bisa diambil karena enggak ada kapal,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Saksi Sebut Pertamina Butuh Kapal VLGG untuk Angkut LPG Berskala Besar
-
Distribusi LPG ke Dua Wilayah Terisolir Terdampak Banjir dan Longsor Sumatra Mulai Dilakukan
-
Pertamina Patra Niaga Pastikan Keselamatan Pekerja Terdampak Banjir
-
Krisis BBM Meluas di Tapanuli Akibat Bencana Banjir Sumatera
-
Tujuh Anak Usaha PHE Masuk 10 Besar Produsen Minyak, Pakar: Grade A Migas Memang Ada di Hulu
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur
-
Resmi! Prabowo Berhentikan Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas