- Direktur JMN, Aryo Wicaksono, bersaksi di sidang korupsi Pertamina bahwa JMN memenangkan tender walau dokumennya belum lengkap.
- JMN diberi waktu dua bulan oleh Pertamina untuk melengkapi izin usaha migas setelah ditetapkan sebagai pemenang tender.
- Kuasa hukum JMN menyatakan dakwaan izin usaha migas gugur sebab aturan baru berlaku 1 Januari 2023, dengan relaksasi dua bulan.
Dalam kesempatan ini, Patra juga menekankan, dakwaan jaksa yang menyoroti fasilitas kredit JMN di Bank Mandiri. Patra menegaskan tidak ada pelanggaran maupun kerugian pihak bank.
Menurutnya, pemberian kredit tidak bergantung pada keberadaan kontrak sewa kapal semata, melainkan pada kemampuan debitur memenuhi kewajiban pokok dan bunga. Ia menyebut seluruh fasilitas kredit dijamin dengan kolateral termasuk hipotek atas tiga kapal.
Untuk itu, Patra meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif. Patra berharap majelis hakim memvonis bebas Kerry bersama dua terdakwa lainnya, yakni Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo.
“Semoga Pak Kerry, Pak Dimas, dan Pak Gading bisa bebas,” katanya.
Berita Terkait
-
Saksi Sebut Pertamina Butuh Kapal VLGG untuk Angkut LPG Berskala Besar
-
Distribusi LPG ke Dua Wilayah Terisolir Terdampak Banjir dan Longsor Sumatra Mulai Dilakukan
-
Pertamina Patra Niaga Pastikan Keselamatan Pekerja Terdampak Banjir
-
Krisis BBM Meluas di Tapanuli Akibat Bencana Banjir Sumatera
-
Tujuh Anak Usaha PHE Masuk 10 Besar Produsen Minyak, Pakar: Grade A Migas Memang Ada di Hulu
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
-
Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
Terkini
-
Jasa Boyong Jokowi dari Solo Diungkit, PSI: Penentu Kemenangan Itu Rakyat, JK Pasti Paham Ini
-
Jaksa Agung: Jangan Kriminalisasi Aparat Desa, Kecuali Duit Negara Dipakai Nikah Lagi!
-
Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?
-
Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz
-
Fraksi PKB DPRD DKI Soroti 'Benang Kusut' Jakarta Barat: Fokus Pada Aksi, Bukan Wacana!
-
Iran Belum Kirim Delegasi di Perundingan Kedua, Emosi Donald Trump Meledak
-
Fakta Mengerikan Penembakan 8 Anak di AS: Pelaku Eks Tentara, 7 Korban Anak Kandung Tersangka
-
Horor di Louisiana! Penembakan Brutal Tewaskan 8 Anak, TKP di 3 Rumah
-
Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin
-
Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu