- PT Toba Pulp Lestari (TPL) disorot setelah banjir bandang di Sumatera, namun kepemilikan saham mayoritasnya dikendalikan Allied Hill Limited dari Hong Kong.
- TPL, bekas PT Inti Indorayon Utama, memiliki izin mengelola 167.912 hektare Hutan Tanaman Industri di Sumatera Utara hingga tahun 2025.
- Gubernur Sumatera Utara akan merekomendasikan penutupan operasional TPL akibat konflik agraria berkelanjutan dengan masyarakat adat setempat.
Suara.com - Di tengah duka mendalam akibat bencana banjir bandang yang merenggut lebih dari 600 nyawa di Sumatera, sejumlah nama korporasi besar ikut terseret dalam pusaran tanggung jawab. Salah satu yang paling disorot, terutama di Sumatera Utara, adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL), perusahaan raksasa penghasil bubur kertas.
Tudingan bahwa aktivitas perusahaan turut memperparah kerusakan hutan dan memicu bencana ekologis semakin menguat. Seiring dengan itu, nama Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, kerap disebut-sebut dan dikaitkan dengan kepemilikan perusahaan ini.
Lantas, di tengah polemik yang memanas, siapa sebenarnya sosok atau entitas di balik kendali TPL?
Bukan Luhut, Pemiliknya Perusahaan Hong Kong
Disitat dari sejumlah sumber, nama Luhut Binsar Pandjaitan tidak tercatat sebagai pemilik PT Toba Pulp Lestari. Perusahaan yang dulunya bernama PT Inti Indorayon Utama Tbk (INRU) ini didirikan oleh konglomerat Sukanto Tanoto pada tahun 1983. Namun, jejak kepemilikan sang taipan kini juga tak lagi ada.
Berdasarkan data resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), pengendali utama dan pemilik saham mayoritas TPL saat ini adalah sebuah perusahaan yang berbasis di Hong Kong, yaitu Allied Hill Limited (AHL). Perusahaan asing ini menggenggam kepemilikan saham secara dominan sebesar 92,54 persen.
Sementara sisa kepemilikan saham lainnya tersebar di publik atau masyarakat sebanyak 2,14 persen dan porsi lainnya sebesar 5,32 persen.
Dengan demikian, secara legal formal, kendali atas operasional dan kebijakan strategis TPL berada di tangan Allied Hill Limited.
Jejak Operasi dan Kontroversi TPL
Baca Juga: Dituding Jadi Biang Bencana Banjir Sumut, PT Toba Pulp Lestari: Operasional Kami 'TAAT' Aturan
PT Toba Pulp Lestari, yang berganti nama dari PT Inti Indorayon Utama pada 2001, mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) sejak tahun 1992.
Setelah melalui serangkaian penyesuaian, pada tahun 2025, TPL memiliki izin untuk mengelola area seluas 167.912 hektare Hutan Tanaman Industri di Sumatera Utara.
Area operasional masif tersebut tersebar di lima wilayah utama, yaitu:
- Aek Nauli: 20.360 hektare
- Habinsaran: 26.765 hektare
- Tapanuli Selatan: 28.340 hektare
- Aek Raja: 45.562 hektare
- Tele: 46.885 hektare
Meski dituding menjadi salah satu biang kerok banjir, pihak TPL dengan tegas membantahnya. Perusahaan berlindung di balik hasil audit menyeluruh oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022-2023 yang menyatakan TPL patuh terhadap regulasi dan tidak menemukan pelanggaran lingkungan.
TPL juga menolak tuduhan deforestasi dengan dalih bahwa operasional mereka adalah pemanenan yang diiringi dengan penanaman kembali.
Namun, kontroversi tidak berhenti di situ. Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, secara terbuka menyatakan akan menandatangani surat rekomendasi penutupan operasional TPL untuk dikirim ke pemerintah pusat.
Berita Terkait
-
Dituding Jadi Biang Bencana Banjir Sumut, PT Toba Pulp Lestari: Operasional Kami 'TAAT' Aturan
-
Luhut Buka Suara Soal Asal Usul Izin Bandara Khusus IMIP
-
Luhut Ikut Bangun Bandara IMIP: Itu Fasilitas untuk Investor Nikel China, Bukan Ancaman Kedaulatan
-
Keponakan Luhut Sebut RI Bakal Dibanjiri Investor Asing pada 2026, China Mendominasi
-
Luhut Jawab Utang Whoosh Rp116 Triliun: 12 Juta Penumpang Bukti Keberanian
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka
-
Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini
-
Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Aturan Buka Rekening demi Putus Aliran Dana Judi Online
-
Tak Hanya Outsourcing, Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq juga Kuasai Proyek Makan-Minum di 3 RSUD
-
Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi
-
Sikap RI 2024 vs 2026: Mengapa Tak Ada Lagi Kata 'Mengutuk' untuk Serangan AS-Israel ke Iran?
-
Korea Utara Uji Coba Rudal Nuklir Baru saat Timur Tengah Memanas