News / Nasional
Kamis, 04 Desember 2025 | 11:41 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Dewas KPK memeriksa JPU dan penyidik pada 3-4 Desember 2025 terkait tidak diperiksanya Gubernur Sumatera Utara.
  • Pemeriksaan tersebut merupakan bagian pengawasan untuk memastikan prosedur dan etika penegakan hukum terlaksana baik.
  • Pemeriksaan dipicu laporan KAMI mengenai dugaan penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution dalam kasus korupsi jalan.

Adapun terdakwa yang dilimpahkan ialah mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatra Utara, Heliyanto.

“Selanjutnya kita tunggu penetapan majelis untuk jadwal sidangnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

Dia menjelaskan bahwa sidang ini bersifat terbuka sehingga KPK mengajak masyarakat untuk turut mengikuti jalannya persidangan sebagai salah satu bentuk pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi.

Load More