-
Feminist Festival 2025 di Jakarta menghasilkan rekomendasi penting tentang keadilan reproduksi, menuntut negara mengintegrasikan pendidikan kesehatan komprehensif dan akses layanan tanpa diskriminasi.
-
Isu eksplorasi alam menyoroti kerentanan perempuan dan menuntut negara untuk bertanggung jawab dan memberikan pemulihan adil, termasuk jaminan kesehatan, sanitasi, dan perlindungan hukum.
-
Tuntutan pada isu kekerasan berbasis gender dan femisida mencakup pembentukan hukum pidana khusus femisida dan reformasi sistemik pemulihan korban untuk mengatasi kegagalan perlindungan negara.
Lebih lanjut untuk isu kekerasan berbasis gender, dan dan femisida disampaikan Ana Abdillah dari Women Crisis Center Jombang. Untuk kekerasan terhadap perempuan mereka menghimpun sebanyak 11 kasus kekerasan berbasis gender, lima di antaranya merupakan femisida yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
"Meskipun jumlah kasus yang terdokumentasikan terbatas, pola kekerasan dan hambatan dalam memperoleh keadilan, kebenaran, pemulihan yang mereka alami menunjukkan kompleksitas persoalan yang sangat besar," kata Ana.
Dijelaskan dari sejumlah kasus itu seluruhnya berakar dari diskriminasi yang disebabkan peran gender hingga seksualitas perempuan dari ruang personal, publik hingga negara. Beberapa bentuk kekerasan itu di antaranya pembatasan ekspresi gender, perkawinan anak, KDRT hingga pelecehan dan eksploitasi seksual.
Ana menyebut dari sejumlah kasus yang mereka himpun, semakin menegaskan bahwa kekerasan dan femisida yang terjadi bukan peristiwa individual melainkan bentuk kegagalan sistemik negara dalam melindungi warganya.
Untuk itu, mereka menyampaikan sejumlah tuntutannya, di antaranya meminta kepada DPR dan pemerintah membentuk hukum pidana khusus tentang femisida.
"Yang di dalamnya juga mencakup aspek pencegahan, penanganan, pemulihan korban, dan juga anggota keluarganya," ujar Ana.
Dalam aspek pemulihan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus mengembangkan instrumen asesmen psikologis dan juga sosial yang dapat memperkuat pembuktian kerugian immateriil. Hal itu menjadi penting, karena sering diabaikan hakim dalam proses persidangan.
Kemudian, mereformasi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, termasuk pedoman teknis perhitungan restitusi.
"Dan yang rekomendasi terakhir adalah dalam konteks penghapusan diskriminasi dan pemenuhan hak kelompok rentan adalah menyediakan mekanisme perlindungan darurat bagi transpuan yang bekerja di ruang publik dan berisiko tinggi mengalami kekerasan," ujar Ana.
Baca Juga: Rapat Darurat Hambalang: Prabowo Ultimatum Listrik Sumatera Nyala 2 Hari, Jalur BBM Wajib Tembus
"Termasuk akses cepat ke layanan hukum dan juga kesehatan. Akomodasi yang layak bagi kawan-kawan penyandang disabilitas terutama dalam proses hukum, layanan kesehatan dan juga sistem pemulihan," sambungnya.
Berita Terkait
-
Rapat Darurat Hambalang: Prabowo Ultimatum Listrik Sumatera Nyala 2 Hari, Jalur BBM Wajib Tembus
-
Prabowo Beri Hasto Amnesti, Habiburokhman: Agar Hukum Tak Jadi Alat Balas Dendam Politik
-
Johan Budi Dukung Abolisi dan Amnesti Tom Lembong - Ira Puspadewi, Tapi Kritisi Untuk Hasto
-
Waspada Rob! Malam Minggu Pluit dan Marunda Masih Tergenang, BPBD DKI Jakarta Kebut Penyedotan Air
-
Update Banjir Rob Jakarta: 17 RT Kepulaun Seribu Terdampak, 6 RT di Jakarta Utara Kembali Terendam!
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle
-
Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur
-
Bukan Supra Lagi Jadi Raja, Ini Motor Bebek Honda Paling Irit yang Kerap Diremehkan
-
Bebas Eksplorasi Aroma, Begini Cara Baru Menemukan Parfum yang Cocok
-
Laut China Selatan Jadi Rebutan, RI Diminta Tak Lupakan Potensi Ekonomi Natuna
-
2 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Akhir Juli dan Awal Agustus 2026, Siap Panen Rezeki
-
Detik-detik Motor PCX Tersenggol dan Terlindas Bus TransJakarta di Sudirman
-
Bambang Pamungkas Bela Skuad Timnas Indonesia Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026
-
Wisata Kuliner Dunia Sambil Belanja, Tren Baru yang Makin Diminati Masyarakat Serang
-
Bagaimana Cara Mengatasi Bedak yang Terlalu Putih? Akali dengan Produk Ini