- Kejaksaan Agung melimpahkan berkas empat terdakwa korupsi laptop Chromebook Kemendikbudristek ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Kasus ini mengenai dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM periode 2019-2022, merugikan negara Rp1,5 triliun.
- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim diduga memerintahkan perubahan teknis mengunci spesifikasi pada sistem operasi Chrome OS.
Suara.com - Babak baru skandal korupsi raksasa di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dimulai. Kejaksaan Agung secara resmi telah melimpahkan berkas perkara empat terdakwa, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Mereka akan segera diadili dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,5 triliun.
Selain Nadiem Makarim, tiga nama lain yang duduk di kursi pesakitan adalah Ibrahim Arief, yang menjabat sebagai Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek.
Menyusul kemudian adalah Mulyatsah, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021.
Terdakwa keempat adalah Sri Wahyuningsih, yang merupakan Direktur Sekolah Dasar pada direktorat yang sama sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk tahun anggaran 2020-2021.
Pusat dari perkara ini adalah pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook serta perangkat lunak Chrome Device Management (CDM) yang digulirkan secara masif pada rentang tahun 2019 hingga 2022.
“Hasil penyidikan, tim penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan peran masing-masing terdakwa,” kata Kapuspenkum Kejakasaan Agung, di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Menurut Kejaksaan Agung, para terdakwa diduga telah bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi sejak dari tahap awal, yakni proses penyusunan kajian teknis pengadaan peralatan TIK di Kemendikbudristek.
Nama Nadiem Makarim disebut secara spesifik diduga memerintahkan perubahan krusial pada hasil kajian Tim Teknis.
Baca Juga: Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
Awalnya, tim teknis melaporkan kepada Nadiem bahwa spesifikasi teknis untuk pengadaan peralatan TIK tahun 2020 tidak boleh mengarah pada satu sistem operasi tertentu untuk menjaga persaingan yang sehat.
Namun, Nadiem diduga kuat meminta agar kajian tersebut diubah total. Perubahan itu secara spesifik merekomendasikan penggunaan Chrome OS, yang secara otomatis mengunci pengadaan pada produk Chromebook.
Ironisnya, pada tahun 2018 atau sebelum Nadiem menjabat, Kemendikbud diketahui pernah melakukan pengadaan Chromebook dengan sistem operasi serupa dan hasilnya dinilai gagal.
Meski rekam jejaknya buruk, Nadiem diduga tetap memaksakan proyek serupa tanpa adanya dasar teknis yang objektif.
Tindakan ini dinilai bukan hanya mengarahkan proyek kepada produk tertentu, tetapi juga secara melawan hukum telah menguntungkan berbagai pihak, mulai dari oknum di lingkungan kementerian hingga perusahaan penyedia barang dan jasa.
Nadiem diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, termasuk adanya dugaan penerimaan uang oleh pejabat negara.
Berita Terkait
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Satgas PKH Mulai Bergerak, Usut Misteri Kayu Gelondongan Banjir Sumatra
-
Kantor Bea Cukai Digeledah Kejagung, Dirjen: Belum Tentu Lakukan Kesalahan
-
Kejagung Telah Periksa Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Terkait Dugaan Korupsi Pajak 20162020
-
Kejagung Telah Periksa Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Terkait Dugaan Korupsi Pajak 20162020
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?
-
Tok! DPR Sahkan Prolegnas Prioritas 2026: Enam RUU Dicabut, RUU Penyadapan Masuk Daftar
-
Sentil Ulah Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Puan: Harusnya Kepala Daerah Punya Empati
-
Bencana Sumatra: Pengamat Sebut Menhut Terdahulu Perlu Diperiksa, Termasuk Zulhas
-
Habiburokhman: Polisi Harus Usut Soal Hasutan Aksi Rusuh Pakai Bahan Peledak 10 Desember
-
Gerindra Soal Wacana Pemecatan Bupati Aceh Selatan: Kita Serah ke DPRD
-
Mensos Akui Masih Ada Daerah Terisolasi di Sumatra, Tapi Pasokan Logistik Mulai Teratasi
-
Diduga Rencanakan Aksi Rusuh 10 Desember, 3 Pria Ditangkap Polisi, Salah Satunya Verdatius