- Kejaksaan Agung melimpahkan berkas empat terdakwa korupsi laptop Chromebook Kemendikbudristek ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Kasus ini mengenai dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM periode 2019-2022, merugikan negara Rp1,5 triliun.
- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim diduga memerintahkan perubahan teknis mengunci spesifikasi pada sistem operasi Chrome OS.
Suara.com - Babak baru skandal korupsi raksasa di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dimulai. Kejaksaan Agung secara resmi telah melimpahkan berkas perkara empat terdakwa, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Mereka akan segera diadili dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,5 triliun.
Selain Nadiem Makarim, tiga nama lain yang duduk di kursi pesakitan adalah Ibrahim Arief, yang menjabat sebagai Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek.
Menyusul kemudian adalah Mulyatsah, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021.
Terdakwa keempat adalah Sri Wahyuningsih, yang merupakan Direktur Sekolah Dasar pada direktorat yang sama sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk tahun anggaran 2020-2021.
Pusat dari perkara ini adalah pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook serta perangkat lunak Chrome Device Management (CDM) yang digulirkan secara masif pada rentang tahun 2019 hingga 2022.
“Hasil penyidikan, tim penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan peran masing-masing terdakwa,” kata Kapuspenkum Kejakasaan Agung, di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Menurut Kejaksaan Agung, para terdakwa diduga telah bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi sejak dari tahap awal, yakni proses penyusunan kajian teknis pengadaan peralatan TIK di Kemendikbudristek.
Nama Nadiem Makarim disebut secara spesifik diduga memerintahkan perubahan krusial pada hasil kajian Tim Teknis.
Baca Juga: Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
Awalnya, tim teknis melaporkan kepada Nadiem bahwa spesifikasi teknis untuk pengadaan peralatan TIK tahun 2020 tidak boleh mengarah pada satu sistem operasi tertentu untuk menjaga persaingan yang sehat.
Namun, Nadiem diduga kuat meminta agar kajian tersebut diubah total. Perubahan itu secara spesifik merekomendasikan penggunaan Chrome OS, yang secara otomatis mengunci pengadaan pada produk Chromebook.
Ironisnya, pada tahun 2018 atau sebelum Nadiem menjabat, Kemendikbud diketahui pernah melakukan pengadaan Chromebook dengan sistem operasi serupa dan hasilnya dinilai gagal.
Meski rekam jejaknya buruk, Nadiem diduga tetap memaksakan proyek serupa tanpa adanya dasar teknis yang objektif.
Tindakan ini dinilai bukan hanya mengarahkan proyek kepada produk tertentu, tetapi juga secara melawan hukum telah menguntungkan berbagai pihak, mulai dari oknum di lingkungan kementerian hingga perusahaan penyedia barang dan jasa.
Nadiem diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, termasuk adanya dugaan penerimaan uang oleh pejabat negara.
Berita Terkait
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Satgas PKH Mulai Bergerak, Usut Misteri Kayu Gelondongan Banjir Sumatra
-
Kantor Bea Cukai Digeledah Kejagung, Dirjen: Belum Tentu Lakukan Kesalahan
-
Kejagung Telah Periksa Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Terkait Dugaan Korupsi Pajak 20162020
-
Kejagung Telah Periksa Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Terkait Dugaan Korupsi Pajak 20162020
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Guru Besar USNI Soroti Peran Strategis Generasi Z di Tengah Bonus Demografi Indonesia
-
Isu Keamanan Produk, DRW Skincare Buka Pendampingan Medis Gratis bagi Pasien Terdampak
-
Aksi Mogok Pedagang Daging Sapi Tak Goyahkan Pedagang Bakso
-
Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Jadi Tersangka: Pakar Ungkap Titik Kritis Pembuktiannya
-
Istana Tak Masalah Perusahaan yang Izinnya Dicabut Masih Beroperasi di Sumatra, Ini Alasannya
-
Pengakuan Dito Ariotedjo Usai Diperiksa KPK: Saya Tak Ada di Lokasi Saat Rumah Mertua Digeledah
-
KPK: Bupati Pati Sudewo Berpotensi Raup Rp 50 Miliar Jika Pemerasan Terjadi di Seluruh Kecamatan
-
KPK Geledah DPMPTSP Madiun, Uang Ratusan Juta Disita Usai OTT Wali Kota Maidi
-
Update Banjir Jakarta hingga Jumat Malam: 114 RT Masih Terendam
-
Bukan Pengganti PBB, Board of Peace Jadi Strategi Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina