- Kejaksaan Agung memeriksa Dirjen Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti, sebagai saksi dugaan korupsi manipulasi pajak 2016-2020.
- Pemeriksaan pada Senin (24/11/2025) terkait jabatan Astera sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan 2015-2017.
- Penyidik sebelumnya mencegah lima orang bepergian, termasuk Dirut PT Djarum, yang cekalnya kini telah dicabut.
Suara.com - Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti terkait kasus dugaan korupsi manipulasi pajak periode 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, Astera diperiksa pada Senin (24/11/2025) lalu.
“Benar, pernah diperiksa hari Senin tanggal 24 November 2025,” kata Anang, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (2/12/2025).
Anang mengaku jika Astera diperiksa oleh penyidik sebagai saksi. Adapun, pemanggilan Astera terkait dengan posisinya, yang pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara periode 2015-2017.
“Diperiksa terkait dengan jabatan yang bersangkutan sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Tahun 2015-2017,” ucap Anang.
Dalam perkara ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Namun, penyidik sebelumnya sudah melakukan pencegahan terhadap lima orang agar tidak melakukan plesiran ke luar negera.
Adapun kelima orang tersebut yakni Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono, eks Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi.
Pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Karl Layman, Kemudian, konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo dan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah, Bernadette Ning Dijah Prananingrum.
Kekinian, Kejagung telah mencabut status cekal terhadap Victor Rachmat Hartono. Alasannya, penyidik menganggap jika sejauh ini Victor dianggap koopratif dengan memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik dalam perkara ini.
Namun keempat nama lain yang sebelumnya ikut dicekal bersama Victor, belum diketahui statusnya. Namun, hingga saat ini keempat orang tersebut masih sebagai saksi dalam perkara ini.
Berita Terkait
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur
-
Usut Korupsi MBG, Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang
-
Dibongkar Kejagung, Terkuak Fakta Motor Listrik BGN Pesanan Dadan Hindayana
-
Dadan Cs Ditahan Kejagung, Ketua Banggar DPR: BGN Harus Fokus Makan Bergizi, Bukan iPad dan Motor
-
'Berapa Saja Kau Butuh, Saya Penuhi!' Janji Prabowo Perkuat KPK hingga Kejagung Sikat Koruptor
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur
-
Resmi! Prabowo Berhentikan Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas
-
Silmy Karim Diduga Terima Uang Pemerasan Sejak Jadi Dirjen Hingga Wamen Imipas
-
Keras Feri Amsari di Aksi Kamisan: Parpol Jadi Perusahaan Keluarga, Ketua Partainya Hasil Warisan
-
Aksi Kamisan 910: Indonesia Darurat Militerisme, Anak Papua Jadi Korban Agresi di Pengungsian
-
Modus Kasus Silmy Karim Dkk: Persulit Izin Tinggal WNA, Paksa Bayar Uang Tambahan
-
Hari ke-13 Teror Api di Sleman: Pemilik Rumah Tidur 3 Jam Sehari, Kerugian Tembus Rp70 Juta
-
Puluhan Motor Terjaring Operasi Parkir Liar di Salemba, Trotoar Kenari Milik Pejalan Kaki Lagi