- Kejaksaan Agung memeriksa Dirjen Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti, sebagai saksi dugaan korupsi manipulasi pajak 2016-2020.
- Pemeriksaan pada Senin (24/11/2025) terkait jabatan Astera sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan 2015-2017.
- Penyidik sebelumnya mencegah lima orang bepergian, termasuk Dirut PT Djarum, yang cekalnya kini telah dicabut.
Suara.com - Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti terkait kasus dugaan korupsi manipulasi pajak periode 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, Astera diperiksa pada Senin (24/11/2025) lalu.
“Benar, pernah diperiksa hari Senin tanggal 24 November 2025,” kata Anang, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (2/12/2025).
Anang mengaku jika Astera diperiksa oleh penyidik sebagai saksi. Adapun, pemanggilan Astera terkait dengan posisinya, yang pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara periode 2015-2017.
“Diperiksa terkait dengan jabatan yang bersangkutan sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Tahun 2015-2017,” ucap Anang.
Dalam perkara ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Namun, penyidik sebelumnya sudah melakukan pencegahan terhadap lima orang agar tidak melakukan plesiran ke luar negera.
Adapun kelima orang tersebut yakni Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono, eks Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi.
Pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Karl Layman, Kemudian, konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo dan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah, Bernadette Ning Dijah Prananingrum.
Kekinian, Kejagung telah mencabut status cekal terhadap Victor Rachmat Hartono. Alasannya, penyidik menganggap jika sejauh ini Victor dianggap koopratif dengan memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik dalam perkara ini.
Namun keempat nama lain yang sebelumnya ikut dicekal bersama Victor, belum diketahui statusnya. Namun, hingga saat ini keempat orang tersebut masih sebagai saksi dalam perkara ini.
Berita Terkait
-
Kejagung Telah Periksa Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Terkait Dugaan Korupsi Pajak 20162020
-
Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
-
5 Fakta Honda Stream: Cocok untuk Mobil Keluarga Nyaman bagi Generasi Milenial, Pajak Cuma Rp2 Juta
-
Geger Cekal Kilat Bos Djarum, Manuver Kejagung dan Misteri Kata 'Kooperatif'
-
5 City Car dengan Pajak Paling Murah, Anti Rugi Dipakai Jangka Panjang
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- Ke Mana Saja Rp26 Triliun Dana Transfer Pusat Mengalir di Sulawesi Selatan?
Pilihan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
-
Ironi di Kandang Sendiri: UMKM Wajib Sertifikasi Lengkap, Barang China Masuk Bebas?
Terkini
-
Kejagung Telah Periksa Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Terkait Dugaan Korupsi Pajak 20162020
-
Mendagri Dorong Daerah Kelola Sarpras Olahraga secara Profesional
-
Jalur Medan-Aceh Tamiang Mulai Normal, BNPB Pastikan Jaringan Listrik Bisa Segera Pulih
-
DPR Beri Lampu Hijau: Menteri PU dan Basarnas Silakan Pakai Dana Darurat untuk Bencana Sumatera
-
Pakar Hukum Desak Reformasi Polri Secara Radikal: Komisi III Harus Berani Berbenah Total
-
Kisah Pria Sampai Sewa Alat Berat Sendiri, Demi Temukan Jasad Ibu yang Tertimbun Longsor di Agam
-
Ratusan Nyawa Melayang, Mengapa Status Bencana Nasional Masih Menggantung?
-
Komisi III DPR: Reformasi Polri Harus Kultural, Bukan Struktural
-
Said Didu Bongkar Sejarah IMIP: Dari Deal SBYXi Jinping hingga Dugaan Siasat Izin
-
Tok! Komisi III DPR-Pemerintah Sepakat Bawa RUU Penyesuaian Pidana ke Paripurna