- Kejaksaan Agung memeriksa Dirjen Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti, sebagai saksi dugaan korupsi manipulasi pajak 2016-2020.
- Pemeriksaan pada Senin (24/11/2025) terkait jabatan Astera sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan 2015-2017.
- Penyidik sebelumnya mencegah lima orang bepergian, termasuk Dirut PT Djarum, yang cekalnya kini telah dicabut.
Suara.com - Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti terkait kasus dugaan korupsi manipulasi pajak periode 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, Astera diperiksa pada Senin (24/11/2025) lalu.
“Benar, pernah diperiksa hari Senin tanggal 24 November 2025,” kata Anang, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (2/12/2025).
Anang mengaku jika Astera diperiksa oleh penyidik sebagai saksi. Adapun, pemanggilan Astera terkait dengan posisinya, yang pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara periode 2015-2017.
“Diperiksa terkait dengan jabatan yang bersangkutan sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Tahun 2015-2017,” ucap Anang.
Dalam perkara ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Namun, penyidik sebelumnya sudah melakukan pencegahan terhadap lima orang agar tidak melakukan plesiran ke luar negera.
Adapun kelima orang tersebut yakni Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono, eks Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi.
Pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Karl Layman, Kemudian, konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo dan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah, Bernadette Ning Dijah Prananingrum.
Kekinian, Kejagung telah mencabut status cekal terhadap Victor Rachmat Hartono. Alasannya, penyidik menganggap jika sejauh ini Victor dianggap koopratif dengan memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik dalam perkara ini.
Namun keempat nama lain yang sebelumnya ikut dicekal bersama Victor, belum diketahui statusnya. Namun, hingga saat ini keempat orang tersebut masih sebagai saksi dalam perkara ini.
Berita Terkait
-
Pajak Mobil Listrik 2026 Sekarang Berapa? Tak Lagi Sepenuhnya Gratis, Ini Aturan Terbarunya
-
Kejagung Didesak Segera Periksa Skandal Duo Jusuf Terkait Kredit Macet Kalla Group
-
Diskon Pajak Tak Lagi Rp0 : Benarkah Tarif Mobil Listrik Kini Setara Kendaraan Bensin?
-
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak
-
DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin
-
Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu
-
Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra
-
Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah
-
Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah
-
Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap
-
Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan
-
Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima
-
Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas
-
Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat