News / Nasional
Senin, 08 Desember 2025 | 20:32 WIB
Nadiem Makarim (Suara.com/ Alfian Winanto)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung melimpahkan berkas empat terdakwa korupsi laptop Chromebook Kemendikbudristek ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Kasus ini mengenai dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM periode 2019-2022, merugikan negara Rp1,5 triliun.
  • Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim diduga memerintahkan perubahan teknis mengunci spesifikasi pada sistem operasi Chrome OS.

Kerugian negara dalam kasus ini diprediksi sangat fantastis. Untuk pembelian perangkat Chromebook saja, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp1,5 triliun.

Selain itu, pengadaan perangkat lunak Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak terlalu diperlukan, turut menambah kerugian negara sebesar Rp621 juta.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama adalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua adalah Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional dan berdasarkan alat bukti yang kuat. Tahap berikutnya akan menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili para terdakwa,” tandasnya.

Load More