- Wakil Ketua Komisi I DPR RI mengusulkan revisi UU ITE untuk menindak tegas buzzer terorganisir penyebar konten destruktif.
- Usulan ini disampaikan dalam rapat Komisi I dengan Menkomdigi di Jakarta pada Senin (8/12/2025) untuk memperkuat moderasi konten.
- Pemerintah perlu kewenangan menindak cepat tanpa terbelenggu mekanisme delik aduan guna menjaga stabilitas negara.
Suara.com - Wacana untuk kembali merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE kembali mengemuka di parlemen.
Kali ini, usulan datang dari Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, yang mendorong adanya payung hukum yang lebih kuat bagi pemerintah untuk menindak tegas para pendengung (buzzer) terorganisir yang menyebarkan konten destruktif.
Poin dari usulan ini adalah agar pemerintah memiliki kewenangan untuk bertindak cepat tanpa harus terbelenggu oleh mekanisme laporan atau aduan dari masyarakat (delik aduan).
Gagasan ini dilontarkan Sukamta dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI yang digelar bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (8/12/2025).
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, perlu ada pasal spesifik yang memberikan landasan hukum bagi negara untuk melakukan moderasi konten terhadap aktivitas buzzing yang secara nyata membahayakan stabilitas negara.
"Harapan kami begini, ke depan mungkin barangkali perlu ada revisi UU ITE kembali, Bu. Terutama soal kewenangan mengenai moderasi konten terhadap buzzer yang terorganisir atau aktivitas buzzing destruktif yang terorganisir," ujar Sukamta dalam rapat tersebut.
Sukamta memberikan penekanan bahwa yang menjadi sasaran bukanlah aktivitas kritik atau ekspresi biasa di media sosial.
Fokusnya adalah gerakan buzzer yang terstruktur dan masif, yang tujuannya jelas-jelas memprovokasi hingga berpotensi memicu kerusuhan serius atau bahkan mendelegitimasi negara.
Ia menilai, aturan hukum yang ada saat ini masih terlalu lemah karena penindakannya masih mengacu pada ancaman pidana umum.
Baca Juga: Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
"Kalau aktivitas buzzing yang tidak destruktif saya kira tidak masalah. (Yang ditindak) sampai menimbulkan kerusuhan-kerusuhan yang sangat serius atau mendelegitimasi negara, misalnya. Nah, ini kan perlu ada penguatan satu pasal tertentu soal itu. Di kita itu belum ada," jelasnya.
Lebih jauh, ia menyoroti lambatnya respons negara dalam menangani konten-konten provokatif yang menyerang pejabat atau pengambil keputusan.
Menurutnya, mekanisme delik aduan yang mensyaratkan adanya laporan resmi justru menjadi birokrasi yang menghambat penanganan ancaman di era digital yang serba cepat.
"Sementara kemarin Pak Ketua berkali-kali mengatakan bahwa kondisi darurat itu tidak bisa menunggu birokrasi. Dalam posisi yang sudah jelas ada ancaman pada pejabat negara, orang-orang pengambil keputusan, kita masih menunggu delik aduan, menunggu aduan untuk menurunkan konten yang sifatnya provokatif tersebut," tegasnya.
Oleh karena itu, Sukamta mendorong agar dalam revisi UU ITE mendatang, penindakan terhadap aktivitas buzzer yang terbukti destruktif dan terorganisir dapat dikecualikan dari mekanisme delik aduan.
Hal ini akan memungkinkan pemerintah untuk mengambil langkah proaktif dan preventif demi menjaga keamanan nasional.
Berita Terkait
-
Tawa yang Berisiko! Kenapa Sarkasme Mahasiswa Mudah Disalahpahami Otoritas?
-
Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE
-
Tak Menyesal Dukung Prabowo-Gibran, Tretan Muslim Blak-blakan Soal Jadi Buzzer
-
Buntut 'Xpose Uncensored': Trans7 Terseret UU ITE, Dituduh Hina Santri dan Kiai
-
Pandji Pragiwaksono Pernah Dicap Jahat Gegara Pilihan Politik, Kini Bela Komika yang Jadi Buzzer
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?
-
Tok! DPR Sahkan Prolegnas Prioritas 2026: Enam RUU Dicabut, RUU Penyadapan Masuk Daftar