- FIAN Indonesia mengadakan konferensi pada 9 Desember 2025 mengenai pemenuhan hak pangan dalam kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran.
- FIAN menilai pemerintah lebih fokus pada politik pangan dan stabilitas politik daripada pemenuhan hak dasar rakyat.
- Proyek seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai politis dan belum memiliki landasan regulasi yang kuat.
Suara.com - FIAN Indonesia menggelar Konferensi Nasional Hak Atas Pangan dan Gizi 2025 bertema “Mewujudkan Pemenuhan Hak Atas Pangan di Indonesia dalam Kebijakan Pangan Pemerintahan Prabowo–Gibran” pada Selasa, 9 Desember 2025.
Dalam forum tersebut, Hana Saragih dari FIAN Indonesia menilai bahwa selama satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran, perspektif pemenuhan hak asasi manusia belum menjadi prioritas utama dalam kebijakan pangan nasional.
“Selama kurang lebih satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, sampai hari ini kami di FIAN Indonesia melihat bahwa pangan sebagai hak belum jadi arus utama,” ujar Hana, Selasa (9/12/2025).
Menurutnya, isu pangan saat ini justru lebih kental dengan nuansa politis ketimbang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
“Pembahasan mengenai pangan masih sering terjebak dalam kerangka politik pangan dan kebijakan ekonomi makro yang menempatkan pangan sebagai komoditas pasar dan instrumen stabilitas politik,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pangan mengalami pergeseran makna, dari hak dasar menjadi alat politik. “Bahwa pangan dari hak dasar ke komoditas politik,” ucap Hana.
FIAN Indonesia, lanjut Hana, terus menyuarakan pandangan tersebut, termasuk pada momentum Hari Pangan Sedunia.
“Hal ini juga yang kami gaungkan sejak Hari Pangan Sedunia,” katanya.
Cara pandang yang keliru ini, menurut Hana, berdampak langsung pada arah kebijakan pemerintah yang dinilai tidak menyentuh akar persoalan.
Baca Juga: Kementan Disorot Usai Rincian Bantuan Bencana Viral, Harga Beras Rp60 Ribu/Kg Dinilai Janggal
“Akibatnya, orientasi kebijakan pangan hanya berfokus pada taktik produksi, angka pertumbuhan, dan kalkulasi biaya manfaat jangka pendek,” terangnya.
Sementara itu, aspek krusial seperti keadilan akses terhadap sumber daya, partisipasi masyarakat, serta jaminan negara atas kebutuhan pangan dan gizi justru terpinggirkan.
“Pertanyaan atas akses yang adil terhadap penguasaan sumber daya, partisipasi masyarakat, dan jaminan negara atas kebutuhan pangan dan gizi hampir selalu terabaikan,” lanjutnya.
FIAN Indonesia juga menyoroti pidato awal pemerintahan Prabowo Subianto yang menjanjikan swasembada pangan sebagai pilar pembangunan nasional.
“Salah satunya tercermin dalam pidato pelantikan Prabowo Subianto pada Oktober 2024, di mana swasembada pangan dan energi menjadi slogan utama arah kebijakan pangan nasional,” ungkap Hana.
Namun, menurutnya, agenda tersebut tidak diikuti dengan penguatan hak atas pangan dan gizi maupun pemulihan hak masyarakat atas sumber-sumber agraria.
“Alih-alih memperkuat ketahanan pangan, perwujudan hak atas pangan dan gizi, serta pemulihan hak masyarakat atas sumber agraria yang selama ini dirampas, agenda tersebut justru diterjemahkan dalam dua proyek pangan skala besar, yakni Makan Bergizi Gratis dan Food Estate,” tuturnya.
Bagi FIAN Indonesia, kedua proyek tersebut mencerminkan arah politik pangan yang populis.
“Menurut kami, kedua proyek pangan ini merupakan bukti paling terang dari arah politik pangan saat ini,” tegas Hana.
Ia menilai, melalui proyek-proyek tersebut, pangan direduksi menjadi komoditas populis yang berorientasi pada kalkulasi dan estimasi politik.
Sorotan khusus juga diberikan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mulai diimplementasikan sejak Januari 2025.
“Sejak diluncurkan pada Januari 2025, meskipun belum genap satu tahun berjalan, kami melihat program MBG seperti menjadi arena pertarungan ambisi politik,” ujarnya.
FIAN Indonesia bahkan mencatat adanya dugaan insiden serius selama pelaksanaan program tersebut.
“Kami merunut pelaksanaannya sejak Januari hingga Oktober 2025 dan menemukan dugaan adanya satu orang meninggal dunia setelah mengonsumsi MBG,” ungkap Hana.
Namun ia menegaskan, kasus tersebut hingga kini masih bersifat dugaan dan belum jelas status hukumnya.
“Sampai saat ini masih diduga, karena belum jelas bagaimana statusnya,” katanya.
Selain persoalan di lapangan, Hana juga menyoroti lemahnya aspek regulasi program MBG.
“Ketiadaan peraturan pemerintah terkait tata kelola MBG membuat proyek ini hanya berlandaskan petunjuk teknis tanpa konsekuensi hukum yang jelas,” jelasnya.
Lambannya penyusunan perangkat hukum tersebut, lanjut Hana, menempatkan MBG dalam kondisi regulasi yang lemah.
“Hal ini menimbulkan kesan bahwa proyek tersebut lebih diarahkan untuk memenuhi target politik daripada memastikan akuntabilitas dan keberlanjutan kebijakan,” tambahnya.
Menutup pemaparannya, Hana menyimpulkan bahwa program unggulan pemerintah itu belum mampu menjawab persoalan mendasar pemenuhan hak atas pangan dan gizi.
“Oleh karena itu, kami melihat bahwa MBG gagal menjadi jalan perwujudan hak atas pangan dan gizi,” pungkasnya.
Reporter: Safelia Putri
Berita Terkait
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Toyota Vios Bekas Tahun Muda Pajaknya Berapa? Simak Juga Harga dan Spesifikasi Umumnya
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Aksi Mogok Pedagang Daging Sapi Tak Goyahkan Pedagang Bakso
-
Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Jadi Tersangka: Pakar Ungkap Titik Kritis Pembuktiannya
-
Istana Tak Masalah Perusahaan yang Izinnya Dicabut Masih Beroperasi di Sumatra, Ini Alasannya
-
Pengakuan Dito Ariotedjo Usai Diperiksa KPK: Saya Tak Ada di Lokasi Saat Rumah Mertua Digeledah
-
KPK: Bupati Pati Sudewo Berpotensi Raup Rp 50 Miliar Jika Pemerasan Terjadi di Seluruh Kecamatan
-
KPK Geledah DPMPTSP Madiun, Uang Ratusan Juta Disita Usai OTT Wali Kota Maidi
-
Update Banjir Jakarta hingga Jumat Malam: 114 RT Masih Terendam
-
Bukan Pengganti PBB, Board of Peace Jadi Strategi Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina
-
Tuntaskan Kunjungan di Swiss, Prabowo Lanjut Bertemu Macron di Paris
-
Kasatgas Tito Dorong Pembukaan Akses dan Penataan Hunian Pascabencana di Aceh Timur