- Persidangan korupsi tata kelola migas Pertamina kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (9/12/2025).
- Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza membantah tuduhan intervensi dalam penyewaan tiga kapal dan rugikan negara.
- Saksi dan pengamat menyoroti pergeseran isu dakwaan serta meminta proses hukum dilakukan tanpa kriminalisasi.
Padahal, pihak Pertamina sendiri sejak awal telah membantah adanya kecurangan terkait oplosan.
Fakta persidangan sebelumnya juga mengungkap perbedaan mendasar antara praktik blending (pencampuran) yang legal dengan oplosan yang ilegal.
Saksi di persidangan menjelaskan bahwa blending adalah prosedur standar Pertamina sejak 2007 untuk menghasilkan produk seperti Biosolar (solar dicampur CPO) dan Pertalite (pencampuran RON 88 dan RON 92), serta telah melalui kontrol kualitas yang ketat.
Yusuf mendorong agar kasus ini diusut secara transparan untuk menghindari kesan adanya kriminalisasi. Ia mengutip sebuah adagium hukum universal yang patut menjadi renungan.
“Lebih baik melepaskan ribuan orang yang bersalah, ketimbang menghukum satu orang yang tidak bersalah,” kayanya.
Ia juga mengingatkan kembali pesan tegas yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto di Kejaksaan Agung pada 20 Oktober lalu.
“Pesan Presiden Prabowo pada 20 Oktober lalu di Kejagung jelas, yakni agar tidak melakukan kriminalisasi kepada sesuatu yang tidak ada,” kata Yusuf.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/10/2025), jaksa menyebut Kerry terlibat dalam pengaturan sewa tiga kapal dan sewa terminal bahan bakar minyak (TBBM).
Baca Juga: Sidang Perkara Tata Kelola Minyak, Kerry Riza Bantah Intervensi Penyewaan Kapal Oleh Pertamina
Berita Terkait
-
Sidang Perkara Tata Kelola Minyak, Kerry Riza Bantah Intervensi Penyewaan Kapal Oleh Pertamina
-
Kerry Riza: Terminal BBM PT OTM Masih Dipergunakan Pertamina hingga Kini
-
Dugaan Korupsi Pertamina, Direktur JMN Jelaskan Soal Izin Usaha Migas Terkait Penyewaan Kapal
-
Saksi Sebut Pertamina Butuh Kapal VLGG untuk Angkut LPG Berskala Besar
-
Heran Didakwa Rugikan Negara Rp2,9 T, Anak Riza Chalid: Jasa Saya Untungkan Pertamina
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
-
Menteri Perang Amerika ke Iran: Kalau Perlu Negosiasi Pakai Bom, Kami Lakukan
-
Pertamax Tembus Rp16.250! Ojol dan Mahasiswa Menjerit Terpaksa Turun Kelas ke Pertalite
-
Perang Lanjut! Serangan Balasan Iran Bobol Pangkalan Udara Israel, Hanggar Jet Tempur Luluh Lantak
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi