- Persidangan korupsi tata kelola migas Pertamina kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (9/12/2025).
- Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza membantah tuduhan intervensi dalam penyewaan tiga kapal dan rugikan negara.
- Saksi dan pengamat menyoroti pergeseran isu dakwaan serta meminta proses hukum dilakukan tanpa kriminalisasi.
Padahal, pihak Pertamina sendiri sejak awal telah membantah adanya kecurangan terkait oplosan.
Fakta persidangan sebelumnya juga mengungkap perbedaan mendasar antara praktik blending (pencampuran) yang legal dengan oplosan yang ilegal.
Saksi di persidangan menjelaskan bahwa blending adalah prosedur standar Pertamina sejak 2007 untuk menghasilkan produk seperti Biosolar (solar dicampur CPO) dan Pertalite (pencampuran RON 88 dan RON 92), serta telah melalui kontrol kualitas yang ketat.
Yusuf mendorong agar kasus ini diusut secara transparan untuk menghindari kesan adanya kriminalisasi. Ia mengutip sebuah adagium hukum universal yang patut menjadi renungan.
“Lebih baik melepaskan ribuan orang yang bersalah, ketimbang menghukum satu orang yang tidak bersalah,” kayanya.
Ia juga mengingatkan kembali pesan tegas yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto di Kejaksaan Agung pada 20 Oktober lalu.
“Pesan Presiden Prabowo pada 20 Oktober lalu di Kejagung jelas, yakni agar tidak melakukan kriminalisasi kepada sesuatu yang tidak ada,” kata Yusuf.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/10/2025), jaksa menyebut Kerry terlibat dalam pengaturan sewa tiga kapal dan sewa terminal bahan bakar minyak (TBBM).
Baca Juga: Sidang Perkara Tata Kelola Minyak, Kerry Riza Bantah Intervensi Penyewaan Kapal Oleh Pertamina
Berita Terkait
-
Sidang Perkara Tata Kelola Minyak, Kerry Riza Bantah Intervensi Penyewaan Kapal Oleh Pertamina
-
Kerry Riza: Terminal BBM PT OTM Masih Dipergunakan Pertamina hingga Kini
-
Dugaan Korupsi Pertamina, Direktur JMN Jelaskan Soal Izin Usaha Migas Terkait Penyewaan Kapal
-
Saksi Sebut Pertamina Butuh Kapal VLGG untuk Angkut LPG Berskala Besar
-
Heran Didakwa Rugikan Negara Rp2,9 T, Anak Riza Chalid: Jasa Saya Untungkan Pertamina
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
Terkini
-
Rel Maut Jakarta: Di Balik Ratusan Kecelakaan Kereta, Siapa Salah dan Apa Solusinya?
-
Kementan Minta Publik Kawal Ketat Bantuan Beras 1.200 Ton Senilai Rp16 Miliar untuk Sumatra
-
Jejak Utang Pilkada Bupati Lampung Tengah: Palak Fee Proyek APBD, Korupsi Rp5,75 Miliar
-
Komite I DPD RI dan Kemendagri Bahas Isu Strategis Daerah Sampai Percepatan Pembangunan Papua
-
KPK Amankan Duit Rp 193 Juta Hingga Emas dari Rumah Bupati Lampung Tengah dan Adiknya
-
Buntut Mobil MBG Tabrak Siswa SD, Komisi X DPR: Pemerintah Harus Bertanggung Jawab
-
Akting Sultan Gagal, Terkuak Siasat Licik Mbah Tarman Pakai Cek Palsu Demi Nikahi Shela
-
Jerit Tangis di Tepi Sungai Lusi: 8 Santriwati MBS Blora Tenggelam, 4 Masih Dicari
-
Bupati Lampung Tengah Resmi Ditahan KPK Bersama Adiknya
-
Jejak Gelap 'Setoran' di Balik Mutasi Kapolres Tuban, Bisakah Reformasi Polri Sejati Tercapai?