- KPK menahan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat tersangka lain terkait dugaan korupsi pengadaan barang/jasa.
- Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, mulai 10 hingga 29 Desember 2025, di beberapa Rutan KPK.
- Para tersangka diduga menerima hadiah/gratifikasi terkait proyek pemerintah daerah Lampung Tengah pada tahun anggaran 2025.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Bukan hanya Ardito, KPK juga menahan Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra; adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo; Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo; dan Direktur PT Elkaka Mandiri (PT EM), Mohamad Lukman Sjamsuri.
Kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah/janji oleh Penyelenggara Negara terkait pengadaan barang/jasa serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran (TA) 2025.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025,” kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Riki dan Lukman ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sementara Ardito, Ranu Hari, dan Anton ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
Mungki menjelaskan bahwa Ardito, Riki, dan Ranu diamankan petugas KPK dari rumahnya masing-masing, sementara Anton dan Lukman diamankan dari kantornya.
Ardito, Anton, Riki, dan Ranu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di sisi lain, Mohamad Lukman yang diduga menjadi pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Tertunduk Lesu, Momen Perdana Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK
Berita Terkait
-
Tertunduk Lesu, Momen Perdana Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK
-
Geger Kayu Log Terdampar di Lampung: Polisi Pastikan Milik Minas Pagai Lumber, Kasus Dihentikan
-
Baru di Kursi Bupati, Ardito Wijaya Kena OTT Bersama 4 Orang Lainnya
-
KPK Tetapkan Tersangka Usai OTT Bupati Lampung Tengah, Amankan Uang dan Emas
-
Dedi Mulyadi Datang ke KPK: Ada Apa dengan Sungai dan Hutan Jabar?
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas
-
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Israel: 5 Jam Hening, Sirene Berbunyi, Duaarrr!
-
Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
-
Memahami Status Siaga 1 TNI: Ancaman Global, Kritik Pengamat, dan Apa Dampaknya bagi Publik?
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
-
Perkuat Pendidikan, Wamensos Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Maybrat
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Menhaj Tegaskan Persiapan Haji 2026 Tetap On Schedule di Tengah Situasi Timur Tengah