News / Nasional
Kamis, 11 Desember 2025 | 21:11 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna membacakan putusan etik terkait dugaan ijazah doktoral palsu Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). (Humas MK/Ifa)
Baca 10 detik
  • MKMK memutuskan di Jakarta bahwa Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak terbukti melanggar Kode Etik terkait pemalsuan ijazah doktoral.
  • Meskipun tidak menguji keaslian, MKMK menggunakan parameter pidana untuk menilai tindakan Arsul Sani sebagai perbuatan tercela.
  • Arsul Sani menunjukkan dokumen ijazah asli dan memiliki bukti proses akademik seperti disertasi dan korespondensi pembimbingan.

Bukti-bukti ini mengonfirmasi adanya proses akademik yang berjalan.

"Majelis Kehormatan tidak menemukan cukup bukti untuk meragukan proses penelitian yang dilakukan oleh hakim terduga dalam rangka memenuhi syarat kelulusan untuk meraih gelar doktor dari Collegium Humanum telah dilakukannya secara patut dan layak," kata Yuliandri.

Kesimpulan MKMK: Tuduhan Tidak Terbukti

Berdasarkan seluruh fakta, MKMK menyimpulkan bahwa tuduhan pemalsuan ijazah doktoral terhadap Arsul Sani tidak terbukti dalam konteks penegakan Sapta Karsa Hutama. Arsul dinyatakan tidak melanggar etik sebagai hakim konstitusi.

Load More