- Pemerintah resmi menetapkan etomidate dalam liquid vape sebagai Narkotika Golongan II melalui Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.
- Status baru ini memungkinkan penegak hukum menjerat pengguna vape mengandung etomidate dengan Undang-Undang Narkotika.
- Regulasi diperketat menyusul pengungkapan kasus jaringan internasional bernilai Rp42,5 miliar yang dikendalikan WNA.
“Yang bersangkutan diduga berperan sebagai pengendali atau pemesan barang dari luar negeri,” ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Rabu (12/11/2025).
Berawal dari Laporan Langsung Kapolri ke Presiden Prabowo
Isu penyalahgunaan etomidate bahkan telah menjadi perhatian di level tertinggi negara. Keresahan ini sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto melalui laporan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam sebuah acara pemusnahan barang bukti narkoba bernilai triliunan rupiah pada akhir Oktober lalu, Kapolri secara terbuka melaporkan adanya tren baru yang sangat mengkhawatirkan, yakni penyalahgunaan dua jenis obat bius yang saat itu belum diatur hukum pidana: ketamin dan etomidate.
“Kami laporkan bahwa hasil temuan di lapangan saat ini telah terjadi tren baru yang cukup mengkhawatirkan, yaitu maraknya penggunaan senyawa berbahaya berupa ketamin, yang digunakan dengan cara dihirup melalui hidung serta etomidate yang dicampur dengan liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods," kata Kapolri.
"Kedua, senyawa berbahaya tersebut sampai dengan saat ini belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana," tambah dia.
Berita Terkait
-
Ngeri, Kota Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Ini Simpan Ribuan Mayat yang Belum Terungkap
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
LPSK Sebut Ammar Zoni Ajukan Justice Collaborator: Siap Bongkar Jaringan Besar Narkotika?
-
Gurita Narkoba Dewi Astutik: Edarkan Sabu Lintas Benua, Tembus Brasil dan Ethiopia
-
Asal-usul Gembong Narkoba Dewi Astutik: Dari Penipu Online Hingga Bertemu Godfather Nigeria
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar