News / Nasional
Jum'at, 12 Desember 2025 | 13:37 WIB
ilustrasi vape. (freepik/snowing)
Baca 10 detik
  • Pemerintah resmi menetapkan etomidate dalam liquid vape sebagai Narkotika Golongan II melalui Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.
  • Status baru ini memungkinkan penegak hukum menjerat pengguna vape mengandung etomidate dengan Undang-Undang Narkotika.
  • Regulasi diperketat menyusul pengungkapan kasus jaringan internasional bernilai Rp42,5 miliar yang dikendalikan WNA.

“Yang bersangkutan diduga berperan sebagai pengendali atau pemesan barang dari luar negeri,” ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Rabu (12/11/2025).

Berawal dari Laporan Langsung Kapolri ke Presiden Prabowo

Isu penyalahgunaan etomidate bahkan telah menjadi perhatian di level tertinggi negara. Keresahan ini sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto melalui laporan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam sebuah acara pemusnahan barang bukti narkoba bernilai triliunan rupiah pada akhir Oktober lalu, Kapolri secara terbuka melaporkan adanya tren baru yang sangat mengkhawatirkan, yakni penyalahgunaan dua jenis obat bius yang saat itu belum diatur hukum pidana: ketamin dan etomidate.

“Kami laporkan bahwa hasil temuan di lapangan saat ini telah terjadi tren baru yang cukup mengkhawatirkan, yaitu maraknya penggunaan senyawa berbahaya berupa ketamin, yang digunakan dengan cara dihirup melalui hidung serta etomidate yang dicampur dengan liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods," kata Kapolri.

"Kedua, senyawa berbahaya tersebut sampai dengan saat ini belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana," tambah dia.

Load More