- Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengkritik usulan penghilangan peran DPR dalam persetujuan penunjukan Kapolri.
- Rudianto menegaskan bahwa mekanisme *fit and proper test* DPR adalah perwujudan pengawasan kekuasaan dan legitimasi kedaulatan rakyat.
- Jika ada kelemahan, solusi yang tepat adalah perbaikan menyeluruh sistem, bukan mengurangi mandat konstitusional lembaga legislatif.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menanggapi secara kritis wacana yang digulirkan terkait usulan mekanisme penunjukan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Wacana tersebut mengusulkan agar Kapolri ditunjuk langsung oleh Presiden tanpa melalui proses persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Rudianto menilai, usulan untuk menghilangkan peran DPR dalam pemilihan Kapolri merupakan langkah mundur yang mencederai prinsip dasar negara hukum dan demokrasi yang dianut Indonesia.
"Usulan atau wacana yang sedang berkembang terkait pengisian jabatan Kapolri yang tidak melalui mekanisme persetujuan (fit and proper) DPR merupakan suatu bentuk keabsenan terhadap pemaknaan mendalam kita tentang konsep negara hukum dan negara demokrasi sebagaimana yang kita anut berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 yang melahirkan negara nomokrasi konstitusional Indonesia,” ujar Rudianto kepada Suara.com, Sabtu (13/12/2025).
Menurut legislator dari Fraksi Partai NasDem ini, keterlibatan DPR merupakan bentuk nyata pengawasan dan keseimbangan kekuasaan (checks and balances) yang diamanatkan oleh konstitusi.
"Konsekuensi logis dari mandat konstitusi ini, maka penjelmaan makna demokrasi konstitusional adalah hadirnya mekanisme check and balance penyelenggaraan bernegara antara kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa secara filosofis, fit and proper test di Senayan bukan sekadar formalitas. Proses tersebut merupakan manifestasi kedaulatan rakyat untuk memberikan validasi dan legitimasi kepada alat negara, termasuk Polri.
"Pengimbangan dan saling mengawasi oleh DPR sebagai suatu manifestasi DPR sebagai daulat rakyat sekaligus instrumen legitimasi-validasi setiap alat negara melalui mekanisme kontrol sebagaimana mandat konstitusi UUD 1945,” jelasnya.
“Hal tersebut menjadi filosofi utama sekaligus pendulum mengapa setiap alat negara oleh konstitusi membutuhkan validasi konstitusional melalui DPR. Karena inilah hakikat negara demokratis, yakni hadirnya kontrol antar cabang kekuasaan (control mechanism) yang bersumber dari rakyat," sambungnya.
Baca Juga: Kritik Komite Reformasi Polri Soal Isu Kapolri Ditunjukkan Langsung, Boni Hargens: Sesat Pikir
Untuk itu, Rudianto memperingatkan agar mekanisme uji kelayakan dan kepatutan tidak diremehkan atau dihilangkan, karena merupakan representasi legitimasi rakyat.
“Jadi, mekanisme fit and proper di DPR tidak boleh direduksi maknanya, apalagi dideviasi keluhurannya, sebab hal tersebut merupakan bandul utama legitimasi rakyat melalui representasinya di DPR,” katanya.
Lebih lanjut, Rudianto menyarankan jika memang terdapat kelemahan dalam sistem yang berjalan saat ini, solusinya adalah perbaikan menyeluruh, bukan penghapusan peran lembaga legislatif.
"Jika terdapat kekurangan, maka kita memperbaikinya secara komprehensif tanpa harus mereduksi mandat konstitusi dan penjelmaan demokrasi di atas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan usulan agar pemilihan Kapolri dilakukan melalui penunjukan langsung oleh Presiden tanpa meminta pertimbangan dan persetujuan DPR.
Usulan tersebut disampaikan oleh mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar usai audiensi Persatuan Purnawirawan (PP) Polri dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Kementerian Sekretariat Negara.
Berita Terkait
-
Kritik Komite Reformasi Polri Soal Isu Kapolri Ditunjukkan Langsung, Boni Hargens: Sesat Pikir
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo