News / Nasional
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:25 WIB
Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]
Baca 10 detik
  • Oditur Militer menuntut 22 terdakwa kasus penganiayaan Prada Lucky membayar total restitusi Rp1,6 miliar kepada keluarga korban pada Desember 2025.
  • LPSK memuji tuntutan tersebut karena mengindikasikan pergeseran paradigma peradilan militer menuju keadilan restoratif dan pemulihan korban.
  • Restitusi dihitung berdasarkan proyeksi gaji hingga pensiun Prada Lucky, sementara LPSK memberikan layanan perlindungan pada ibu korban.

Setelah sempat dirawat di puskesmas dan dirujuk ke rumah sakit, nyawanya tak tertolong dan ia menghembuskan nafas terakhir pada 6 Agustus 2025.

Penganiayaan maut itu disebut-sebut dipicu oleh dugaan terkait penyimpangan seksual atau LGBT yang melibatkan Prada Lucky dan Prada Richard, sebuah isu yang hingga kini belum didukung oleh bukti autentik.

Load More