- Oditur Militer menuntut 22 terdakwa kasus penganiayaan Prada Lucky membayar total restitusi Rp1,6 miliar kepada keluarga korban pada Desember 2025.
- LPSK memuji tuntutan tersebut karena mengindikasikan pergeseran paradigma peradilan militer menuju keadilan restoratif dan pemulihan korban.
- Restitusi dihitung berdasarkan proyeksi gaji hingga pensiun Prada Lucky, sementara LPSK memberikan layanan perlindungan pada ibu korban.
Suara.com - Sebuah terobosan penting bagi hak-hak korban di lingkungan peradilan militer mendapat sorotan tajam dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Lembaga ini secara terbuka memuji langkah Oditur Militer yang menuntut 22 terdakwa dalam kasus penganiayaan brutal hingga menewaskan Prada Lucky untuk membayar ganti rugi (restitusi) senilai total Rp1,6 miliar kepada keluarga korban.
Tuntutan yang dibacakan pada 10-11 Desember 2025 ini dipandang LPSK sebagai sinyal positif bahwa peradilan militer kini mulai berpihak pada pemulihan korban, bukan semata-mata menghukum pelaku.
“Tuntutan ini menegaskan posisi korban dalam sistem peradilan pidana militer sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas pemulihan," ujar Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Minggu (14/12/2025).
Menurut Antonius, tuntutan tersebut menunjukkan pergeseran paradigma Oditur Militer ke arah prinsip keadilan restoratif.
Artinya, tanggung jawab pidana para pelaku tidak hanya berhenti di kurungan penjara, tetapi juga mencakup kewajiban hukum untuk memperbaiki kerusakan dan kerugian yang telah mereka timbulkan.
LPSK pun menaruh harapan besar agar majelis hakim yang menangani perkara ini dapat menjadikan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 213/K/Mil/2025 sebagai yurisprudensi.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Agung berani menghukum terdakwa kasus penembakan seorang bos rental mobil untuk membayar restitusi hingga ratusan juta rupiah kepada korban.
Angka fantastis Rp1,6 miliar atau tepatnya Rp1.650.379.008, bukanlah angka yang muncul tanpa perhitungan.
Baca Juga: Ayah Prada Lucky Dilaporkan ke Denpom, Diduga Langgar Disiplin Militer Gegara Hal Ini
LPSK menjelaskan bahwa nilai tersebut dihitung secara cermat berdasarkan proyeksi gaji yang seharusnya diterima Prada Lucky hingga ia memasuki usia pensiun, ditambah dengan kebutuhan hidup sesuai rata-rata angka harapan hidup di provinsi asalnya, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Beban restitusi miliaran rupiah itu akan ditanggung secara bersama-sama oleh seluruh 22 terdakwa.
Permohonan restitusi ini sendiri tertuang dalam tiga berkas perkara terpisah dengan nomor 40-K sampai dengan 42-K/PM.III-15/AD/X/2025.
Peran LPSK dalam kasus ini tidak berhenti pada kalkulasi ganti rugi. Ibu dari Prada Lucky, yang kini berstatus sebagai terlindung LPSK, juga mendapatkan serangkaian layanan perlindungan.
Bantuan tersebut mencakup pemenuhan hak prosedural selama persidangan, bantuan medis, hingga pendampingan dan rehabilitasi psikologis untuk memulihkan trauma mendalam yang dialaminya.
Kasus tragis ini bermula ketika Prada Lucky dianiaya oleh para seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, NTT.
Berita Terkait
-
Kontroversial dan Bikin Naik Darah! Film Ozora Sukses Mengaduk Emosi
-
Review Film Ozora: Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel, Kritik Pedas Buat Sistem Hukum
-
Hari Ini Terakhir! Serbu Promo Beli 1 Gratis 1 Film Ozora di Bioskop
-
Arogansi Opang Stasiun Duri: Viral Pukuli Ojol, 2 Pelaku Diciduk Meski Korban Hilang
-
Ammar Zoni Minta Jadi Justice Collaborator, LPSK Ajukan Syarat Berat
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Sultan Dorong Ekstensifikasi Sawit di Papua dengan Tetap Jaga Keseimbangan Ekologis
-
Jakarta Tumbuh, Warga Terpinggirkan: Potret Ketimpangan di Pulau Pari, Marunda, dan Bantargebang
-
Fakta Baru Kasus Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Temukan 19 Luka Benda Tajam
-
Serikat Pekerja: Rumus UMP 2026 Tidak Menjamin Kebutuhan Hidup Layak
-
Peringati Hari Migran Internasional, KP2MI Fokuskan Perhatian pada Anak Pekerja Migran
-
Tak Ada Barang Hilang, Apa Motif di Balik Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon?
-
Diduga Serang Petugas dan TNI, 15 WNA China Dilaporkan PT SRM ke Polda Kalbar
-
Menkes Kirim 600 Dokter ke Aceh Mulai Pekan Depan, Fokus Wilayah Terisolasi
-
Prabowo Sindir Orang Pintar Jadi Pengkritik, Rocky Gerung: Berarti Pemerintah Kumpulan Orang Bodoh?
-
Imigrasi Ketapang Periksa 15 WNA China Usai Insiden Penyerangan di Tambang Emas PT SRM