News / Nasional
Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta. (Suara.com/Novian)
Baca 10 detik
  • Draf Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sudah ada di meja Presiden Prabowo Subianto.
  • Menaker Yassierli mengindikasikan pengumuman UMP 2026 dapat disampaikan Selasa (16/12/2025) pasca ditandatangani Presiden.
  • UMP 2026 akan memberdayakan Dewan Pengupahan Daerah untuk menentukan *range* sesuai kondisi daerah masing-masing.

Suara.com - Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tinggal menunggu restu Presiden Prabowo Subianto. Kekinian draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pengupahan sudah ada di meja presiden.

"Sudah di meja Pak Presiden tinggal ditandatangani. Insya Allah," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli usai Sidang Kabinet Paripurna di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/12/2025).

Yassierli menegaskan tidak menutup kemungkinan pengumuman nengenai UMP disampaikan pada Selasa (16/12). Menurutnya, semua bergantung tanda tangab presiden.

"Ya, tadi sudah di meja beliau, tunggu, kalau bisa hari ini [ditandatangani] kalau enggak besok ditandatangani, sesudah itu nanti saya umumkan Insya Allah," kata Yassierli.

Yassierli menegaskan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan buruh.

Ia menyebutkan sejumlah kebijakan pemerintah dalam satu tahun terakhir untuk mensejagterakan buruh.

Ilustrasi UMP. [Ist]

"Tahun lalu Upah 6,5 persen, ada bantuan hari raya, bagaimana pemerintah serius terkait dengan May Day, ada diskon iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), kemudian bagaimana kita penambahan manfaat JKP 60 persen, untuk 60 persen gaji selama 6 bulan, kemudian ya macam-macam. Itu menunjukkan komitmen kita bahwa kita sangat concern terkait dengan kesejahteraan buruh," tutur Yassierli.

Ia lantas membocorkan sedikit mengenai UMP 2026 yang akan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Dan insya allah beberapa bocorannya, satu, kita komit untuk menjalankan amanah dari MK, jadi artinya, satu, di situ untuk memberdayakan Dewan Pengumpahan Daerah secara aktif. Kemudian yang kedua, artinya di situ akan ada range yang memberikan kesempatan kepada Dewan Pengumpahan Daerah untuk menentukan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah," kata Yassierli.

"Kemudian kita juga memberikan pertimbangan dengan estimasi kebutuhan hidup layak, dan kita tunggu besok (hari ini) ya, insya allah, kalau besok bisa ada tanda tangani, segera akan diumumkan. Dan itu insyaallah akan mengembirakan untuk teman-teman para pekerja, insyaallah," sambungnya.

Load More