- Draf Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sudah ada di meja Presiden Prabowo Subianto.
- Menaker Yassierli mengindikasikan pengumuman UMP 2026 dapat disampaikan Selasa (16/12/2025) pasca ditandatangani Presiden.
- UMP 2026 akan memberdayakan Dewan Pengupahan Daerah untuk menentukan *range* sesuai kondisi daerah masing-masing.
Suara.com - Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tinggal menunggu restu Presiden Prabowo Subianto. Kekinian draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pengupahan sudah ada di meja presiden.
"Sudah di meja Pak Presiden tinggal ditandatangani. Insya Allah," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli usai Sidang Kabinet Paripurna di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/12/2025).
Yassierli menegaskan tidak menutup kemungkinan pengumuman nengenai UMP disampaikan pada Selasa (16/12). Menurutnya, semua bergantung tanda tangab presiden.
"Ya, tadi sudah di meja beliau, tunggu, kalau bisa hari ini [ditandatangani] kalau enggak besok ditandatangani, sesudah itu nanti saya umumkan Insya Allah," kata Yassierli.
Yassierli menegaskan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan buruh.
Ia menyebutkan sejumlah kebijakan pemerintah dalam satu tahun terakhir untuk mensejagterakan buruh.
"Tahun lalu Upah 6,5 persen, ada bantuan hari raya, bagaimana pemerintah serius terkait dengan May Day, ada diskon iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), kemudian bagaimana kita penambahan manfaat JKP 60 persen, untuk 60 persen gaji selama 6 bulan, kemudian ya macam-macam. Itu menunjukkan komitmen kita bahwa kita sangat concern terkait dengan kesejahteraan buruh," tutur Yassierli.
Ia lantas membocorkan sedikit mengenai UMP 2026 yang akan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Dan insya allah beberapa bocorannya, satu, kita komit untuk menjalankan amanah dari MK, jadi artinya, satu, di situ untuk memberdayakan Dewan Pengumpahan Daerah secara aktif. Kemudian yang kedua, artinya di situ akan ada range yang memberikan kesempatan kepada Dewan Pengumpahan Daerah untuk menentukan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah," kata Yassierli.
"Kemudian kita juga memberikan pertimbangan dengan estimasi kebutuhan hidup layak, dan kita tunggu besok (hari ini) ya, insya allah, kalau besok bisa ada tanda tangani, segera akan diumumkan. Dan itu insyaallah akan mengembirakan untuk teman-teman para pekerja, insyaallah," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
Terkini
-
Prabowo Mau Menhut Tak Ragu Cabut Izin Pemanfaatan Hutan, Butuh Bantuan Minta ke TNI-Polri
-
Nadiem Makarim Dirawat di RS Saat Sidang Perdana, Apa Keputusan Hakim?
-
BGN Minta Kepala SPPG Awasi Ketat Proses Memasak dan Distribusi MBG
-
Tangkal Hoaks, Polda Metro Jaya dan FWP Gelar Uji Kompetensi Wartawan
-
Menko Usul WFA Nasional 2931 Desember 2025 untuk Dukung Mobilitas Nataru
-
Dana Kampanye Jadi Celah Korupsi, Pakar Sebut Pilkada Tak Langsung Tak Efektif
-
KPK Cecar Zarof Ricar Soal Percakapannya dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
-
Prabowo Bongkar Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Tambang Ilegal dan Penyelundupan
-
KPK Pastikan Akan Panggil Gus Yaqut Pekan Ini untuk Kasus Kuota Haji
-
BGN Perketat SOP, Mobil Pengantar MBG Tak Lagi Masuk Halaman Sekolah