- Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra belum berpendapat mengenai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 di Jakarta pada Rabu (17/12/2025).
- Perpol tersebut memperbolehkan anggota Polri menduduki 17 jabatan sipil, disinyalir bertentangan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
- Pemerintah kini berkoordinasi untuk mencari solusi, kemudian menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Suara.com - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengaku belum bisa memberikan pendapatnya terkait dengan Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, anggota Polri bisa mengisi jabatan sipil di 17 kementerian atau lembaga yang ada.
Perpol tersebut disinyalir bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Yusril menuturkan, dirinya belum bisa memberikan tanggapan soal dinamika tersebut lantaran saat ini sedang dalam pemerintahan.
“Saya sendiri belum membuka satu pendapat mengenai soal itu karena memang kami berada di dalam pemerintah,” kata Yusril, di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Yusril menyampaikan, jika saat ini dirinya hanya bisa melakukan koordinasi agar polemik ini bisa mendapat jalan keluar dengan sebaik-baiknya.
“Dan berada dalam pemerintah ini memerlukan satu koordinasi untuk membahas masalah ini dengan sebaik-baiknya,” imbuh Yusril.
Saat ini, lanjut Yusril, pihaknya masih berkoordinasi tentang persoalan ini dengan kementerian lainnya.
“Kami juga masih mengkoordinasikan dengan Kementerian Sekretariat Negara, dengan Kementerian Hukum, dengan Kementerian Polkam juga juga. Nanti akan ada satu pandangan mengenai soal ini,” jelas Yusril.
Baca Juga: Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
Menurut Yusril, jika pendapat yang sudah berkembang di masyarakat saat ini bakal menjadi perhatian dari Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk didiskusikan.
Terlebih terkait dengan struktur kepolisian, apakah nanti diperlukan untuk melakukan perubahan undang-undang atau tidak. Semuanya, lanjut Yusril, bergantung kepada Prabowo Subianto selaku Kepala Negata
“Karena segala hal terkait dengan reformasi kepolisian ini memang menjadi tugas dari Komisi. Dibahas, digodok, tapi akhirnya adalah rekomendasi diserahkan kepada Presiden untuk mengambil keputusan,” katanya.
Kekinian, lanjut Yusril, dirinya bersama kementerian lain hanya bisa memberikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Rekomendasi tersebut, baik soal putusan MK, maupun peraturan yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Jadi kami hanya menyampaikan rekomendasi-rekomendasi kepada Presiden. Begitu juga tentang keputusan dari Mahkamah Konstitusi, itu menimbulkan banyak sekali tafsiran-tafsiran,” ujarnya
Berita Terkait
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
PPATK Rilis Indeks APUPPT: Penegakan Hukum Tak Cukup Tangkap Pelaku, Aliran Dana Harus Ditelusuri
-
Pengamat Boni Hargens Sebut Perpol Nomor 10/2025 Tak Langgar MK, Ini Penjelasannya
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta