- Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota aktif di luar struktur Polri memicu polemik nasional.
- Komisi Percepatan Reformasi Polri akan membahas peraturan kontroversial ini untuk merumuskan rekomendasi kepada Presiden.
- Mahfud MD menilai Perpol tersebut bertentangan dengan putusan MK dan Undang-Undang mengenai status anggota Polri di institusi sipil.
Suara.com - Sebuah peraturan baru di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memicu polemik tajam dan kini menjadi agenda pembahasan serius di tingkat komisi reformasi.
Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, yang mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi, khususnya di 17 kementerian/lembaga, kini menjadi bola panas yang akan segera dibahas oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya, komisi yang dibentuk untuk mengawal perbaikan di tubuh Korps Bhayangkara itu akan menggelar rapat khusus untuk mengurai benang kusut peraturan yang dinilai kontroversial ini.
"Akan ada kelanjutan rapat dari Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Sekretariat Negara di Jalan Veteran mengenai hal ini," ucap Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Yusril menegaskan bahwa forum tersebut akan menjadi wadah untuk menampung seluruh masukan, termasuk perdebatan sengit yang terjadi di ruang publik menyusul terbitnya Perpol tersebut.
Peraturan ini sendiri merupakan tindak lanjut Polri atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang justru ditafsirkan berbeda oleh banyak pihak.
Sebagai anggota komisi yang juga berada di dalam lingkaran pemerintahan, Yusril memilih untuk tidak terburu-buru memberikan pandangan pribadi.
Ia mengaku telah mendengar pendapat keras dari sesama anggota komisi, Mahfud MD, serta arahan dari Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie.
"Dalam pemerintahan tentu membutuhkan satu koordinasi untuk membahas masalah ini dengan sebaik-baiknya," tuturnya.
Baca Juga: Soal Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Yusril: Saya Belum Bisa Berpendapat
Koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, serta Kemenko Polhukam, sedang dilakukan sebelum pemerintah mengambil sikap resmi.
Namun, Yusril menjamin bahwa semua pandangan yang berkembang di masyarakat akan menjadi bahan diskusi utama di dalam komisi.
Pada akhirnya, tugas komisi adalah merumuskan rekomendasi yang akan diserahkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai pengambil keputusan final.
"Apalagi terkait dengan struktur kepolisian negara kita, apakah harus dilakukan perubahan terhadap undang-undang atau tidak, semuanya menjadi kewenangan presiden. Jadi kami hanya menyampaikan rekomendasi-rekomendasi," ujar Yusril.
Suara Keras Mahfud MD: Bertentangan dengan Konstitusi
Titik utama polemik ini adalah pertentangannya dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Guru Besar Hukum Tata Negara UII sekaligus mantan Ketua MK, Mahfud MD, menjadi salah satu suara paling vokal yang menentang Perpol ini.
Berita Terkait
-
Soal Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Yusril: Saya Belum Bisa Berpendapat
-
Kasus Impor Pakaian Bekas Ilegal, Dittipideksus Bareskrim Juga Sita 7 Bus
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
YLBHI: Kekuasan Polri di Ranah Sipil Mirip ABRI Zaman Orde Baru
-
PPATK Rilis Indeks APUPPT: Penegakan Hukum Tak Cukup Tangkap Pelaku, Aliran Dana Harus Ditelusuri
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Misteri Rumah Berhantu Mulai Terkuak, Ilmuwan Temukan Pemicu Tak Kasat Mata
-
Sentilan DPR di Hardiknas 2026: Jangan Sampai Pendidikan Berkualitas Hanya Milik Orang Kota
-
AS Bayar AI Rp1,6 Triliun untuk Berburu Ranjau Iran di Selat Hormuz
-
Banjir dan Longsor Terjang Brasil, Enam Tewas Ribuan Orang Kehilangan Tempat Tinggal
-
Dalam 24 Jam, Serangan Udara Zionis Israel Tewaskan 41 Orang di Lebanon
-
UMP Naik Tiap Tahun, Kenapa Buruh Makin Tertekan Biaya Hidup?
-
Cium Aroma Rekayasa Kasus Pembunuhan Indramayu, DPR Minta Mabes Polri-Kejagung Turun Tangan
-
Banyak Perlintasan Sebidang Tanpa Penjaga, Pemprov DKI Jakarta Siap Support KAI
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
Iran Tegaskan Dominasi di Selat Hormuz, Aturan Baru Teluk Persia Diumumkan