- Polri menerbitkan Peraturan Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan anggota aktif menduduki jabatan sipil.
- Pakar hukum menilai Perpol tersebut bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengikat.
- Presiden Prabowo didesak segera memerintahkan pencabutan peraturan karena dianggap bentuk ingkar konstitusi.
Suara.com - Sebuah peraturan baru di internal Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menuai kritik keras dari pakar hukum. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 diteken Kapolri, membuka jalan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.
Perpol tersebut dinilai bertentangan secara frontal dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Dr. Adam Muhshi, bahkan melabeli peraturan tersebut sebagai sebuah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
Menurutnya, Perpol ini secara terang-terangan mengabaikan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
"Peraturan Polri itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap Putusan MK, sehingga dapat dikatakan bahwa peraturan tersebut sebagai bentuk ingkar konstitusional," katanya dalam keterangan tertulis sebagaimana dilansir Antara, Jumat (19/12/2025).
Mengurai Akar Masalah: Putusan MK yang Diabaikan
Untuk memahami duduk perkaranya, Adam Muhshi menguraikan landasan hukum yang telah diubah oleh MK. Awalnya, Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) menjadi acuan.
"Menurutnya formula awalnya yaitu Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) menentukan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian," jelasnya.
Namun, selama ini ada celah pada bagian Penjelasan pasal tersebut, yang kemudian dimanfaatkan untuk menempatkan perwira aktif di pos-pos sipil.
Baca Juga: Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya
"Selanjutnya penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Polri tersebut menyatakan bahwa yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri," tuturnya.
Frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" inilah yang menjadi kunci. Frasa ini ditafsirkan seolah-olah anggota Polri boleh menjabat di luar institusi selama ada surat penugasan dari Kapolri, tanpa perlu pensiun atau mundur. Celah inilah yang telah ditutup rapat oleh Mahkamah Konstitusi.
"Kemudian formula itu telah diubah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat lagi," katanya.
Konsekuensi Hukum yang Seharusnya Terjadi
Adam, yang juga menjabat Wakil Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Jawa Timur, menegaskan bahwa putusan MK memiliki kekuatan hukum seketika. Artinya, sejak putusan dibacakan, semua instansi negara wajib patuh.
"Konsekuensinya, sejak saat putusan MK 114/2025 dibacakan, maka sejak saat itu pula Kapolri seharusnya menarik seluruh anggotanya yang sedang menduduki jabatan sipil," tegas Adam.
Berita Terkait
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!