- Polri menerbitkan Peraturan Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan anggota aktif menduduki jabatan sipil.
- Pakar hukum menilai Perpol tersebut bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengikat.
- Presiden Prabowo didesak segera memerintahkan pencabutan peraturan karena dianggap bentuk ingkar konstitusi.
Menurutnya, hanya ada dua pilihan bagi anggota Polri yang kini berada di jabatan sipil: ditarik kembali ke institusi Polri atau mengundurkan diri sebagai anggota Polri. Tidak ada jalan tengah.
"Tentu saja, Kapolri juga tidak bisa lagi memberikan surat penugasan baru kepada anggotanya untuk menempati jabatan-jabatan sipil di kementerian/lembaga lain yang tak diperbolehkan oleh amar putusan MK itu," katanya.
Presiden Prabowo Didesak Ambil Sikap
Melihat adanya dugaan 'ingkar konstitusi' ini, Adam Muhshi mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan secara langsung. Ia menilai, Presiden memiliki kewenangan dan kewajiban moral untuk meluruskan hal ini.
"Adam mengatakan sudah seyogianya Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri untuk segera mencabut Peraturan Polri No. 10 tahun 2025 tersebut,"
"Jika Kapolri tak patuh, Presiden harus segera mencabut peraturan tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang menjadi wilayah kewenangan Presiden, sehingga hal itu menjadi kewajiban moral bagi Presiden Prabowo," ujarnya.
Ia menambahkan, publik seharusnya tidak perlu lagi dibebani untuk menguji peraturan kontroversial ini ke Mahkamah Agung (MA), mengingat kondisi penegakan hukum yang sudah carut-marut.
Ia mengatakan beban masyarakat sudah terlalu banyak dan hampir tiap waktu mendapatkan suguhan carut marutnya penegakan hukum, sehingga jangan ditambahi beban masyarakat dengan masih memberikan pekerjaan untuk mengajukan judicial review Peraturan Polri 10/2025 ke Mahkamah Agung.
Baca Juga: Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya
Berita Terkait
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Kemensos - BGN Matangkan Program MBG Lansia dan Disabilitas
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang