- Sidang dugaan gratifikasi dan TPPU mantan Sekretaris MA Nurhadi berlanjut di Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi.
- Saksi Liyanto bersaksi tentang transfer Rp11 miliar dari ayahnya kepada menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
- Kuasa hukum Nurhadi memprotes dakwaan jaksa dianggap asumtif dan mengkritik prosedur serta kualitas kesaksian yang dihadirkan.
Suara.com - Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan Direktur Java Energy Semesta (JES), Liyanto, sebagai saksi.
Di hadapan majelis hakim, Liyanto menerangkan bahwa ayahnya, almarhum Bambang Hartono Tjahjono, pernah mentransfer sejumlah uang kepada menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Pernyataan itu kemudian mendapat perhatian Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji.
Hakim mengonfirmasi ulang keterangan Liyanto karena nilai transfer yang disebutkan saksi, yakni Rp11 miliar, memiliki kesesuaian dengan jumlah uang yang tercantum dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Nurhadi.
“Saudara saksi, ini terdakwa didakwa oleh penuntut umum menerima sejumlah uang. Nilainya sama dengan yang saudara sebutkan tadi,” ujar Hakim Fajar kepada Liyanto di ruang sidang.
“Iya,” jawab Liyanto singkat.
Namun, keterangan saksi tersebut langsung menuai protes dari tim penasihat hukum Nurhadi.
Baca Juga: Sengkarut Tanah Tol: Kisah Crazy Rich Palembang di Kursi Pesakitan
Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menilai dakwaan jaksa penuntut umum dibangun atas dasar asumsi yang lemah dan berpotensi menggerus prinsip dasar dalam sistem peradilan pidana.
Menurut Maqdir, hukum pidana tidak boleh mendasarkan pemidanaan pada dugaan atau penafsiran tanpa bukti faktual yang kuat.
Ia menegaskan, apabila seseorang dapat dihukum hanya karena asumsi bahwa uang yang diterima berkaitan dengan pengurusan perkara, maka hal itu berbahaya bagi tegaknya keadilan.
“Jika seseorang dapat dihukum hanya karena asumsi bahwa uang yang diterima berkaitan dengan pengurusan perkara, tanpa bukti faktual yang jelas, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara, tetapi seluruh sistem hukum kita,” tegas Maqdir di hadapan wartawan.
Lebih lanjut, Maqdir menyoroti kualitas kesaksian Liyanto yang menurutnya tidak memenuhi syarat sebagai saksi fakta.
Ia menjelaskan bahwa hukum pidana mensyaratkan kesaksian yang berdasarkan apa yang benar-benar dilihat, didengar, dan dialami langsung oleh saksi.
Berita Terkait
-
Sengkarut Tanah Tol: Kisah Crazy Rich Palembang di Kursi Pesakitan
-
Saksi Ungkap Alasan Pertamina Pilih Sewa Kapal Milik PT JMN
-
Soal Dugaan Aliran Uang Rp100 Miliar ke PBNU, Gus Yahya Santai: Silahkan Diproses!
-
PBNU Sebut Tudingan TPPU Prematur, Ada Manuver Politik Jegal Gus Yahya?
-
KPK Ungkap Detail Pelanggaran Ira Puspadewi Meski Sudah Direhabilitasi Presiden
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi
-
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR
-
Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
-
Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?
-
Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas
-
Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia
-
Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar