- Pemerintah mewacanakan penerapan WFA pada 29-31 Desember 2025 untuk mengurangi kepadatan arus mudik Nataru.
- Kebijakan WFA menawarkan fleksibilitas bagi pegawai tetapi berpotensi merugikan sektor non-digital dan logistik.
- Wacana ini memicu perdebatan mengenai efektivitas penguraian macet dan tantangan pengawasan produktivitas ASN.
Kebijakan ini juga dianggap humanis, karena dapat mengurangi tingkat stres akibat perjalanan mudik yang melelahkan untuk liburan yang singkat.
Dari sisi perusahaan, WFA di akhir tahun juga bisa menguntungkan. Biaya operasional kantor dapat ditekan saat intensitas pekerjaan fisik cenderung menurun karena banyak mitra bisnis yang juga sudah dalam mode liburan.
Namun, optimisme ini tidak dirasakan oleh semua pihak. Kalangan pengusaha, khususnya yang bergerak di sektor non-digital, melihat potensi masalah serius.
"Kalau yang di pabrik, ya nggak mungkin," ucap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani.
Sektor manufaktur, logistik, dan ritel jelas tidak bisa menerapkan WFA, katanya.
Bahkan untuk sektor yang bisa WFA, pengamat transportasi Djoko Setijowarno meragukan efektivitasnya dalam mengurai kemacetan.
Menurutnya, masalah utama kemacetan di Indonesia adalah kultur kendaraan pribadi. WFA mungkin hanya akan memindahkan hari kemacetan, bukan menghilangkannya.
"Pariwisata kita itu cenderungnya di orang naik kendaraan pribadi, bukan menggunakan angkutan umum," ujar Djoko kepada Suara.com, Senin (22/12/2025).
Jika semua orang WFA dari Puncak atau Lembang, maka kemacetan parah tetap akan terjadi di sana setiap hari.
Baca Juga: Arus Mudik Nataru, Truk Logistik Dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan
Lebih jauh, kebijakan ini bisa menjadi mimpi buruk bagi pengusaha transportasi barang. Arus logistik bisa terhambat, padahal cicilan kendaraan harus terus berjalan.
"Kayak pengusaha angkutan barang itu, rugi mereka. Mereka kan angsuran mobilnya bayar setahun 12 kali. Dengan kayak gini, tetep bayar 12 kali, pemasukan bisa nggak ada," terang Djoko.
Tantangan Klasik
Kritik tajam juga datang dari sisi kebijakan publik. Pelayanan esensial seperti administrasi kependudukan, rumah sakit, pemadam kebakaran, dan kepolisian tidak mungkin ditinggal.
"Nggak bisa diwakilkan dengan WFA kalau yang seperti itu," kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Artinya, kebijakan ini hanya akan dinikmati oleh segelintir pekerja.
Berita Terkait
-
Arus Mudik Nataru, Truk Logistik Dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan
-
Jelang Nataru, Konsumsi Bensin dan LPG Diramal Meningkat, Pertamina Siagakan 1.866 SPBU 24 Jam!
-
Mudik Nataru 2025, Penumpang Kereta Padati Stasiun Pasar Senen
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Jadwal Libur IHSG Desember 2025 dan Sepanjang Tahun 2026 Lengkap
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah