- Kejati DKI Jakarta menetapkan dua mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan (SL dan SAN) sebagai tersangka kasus korupsi JKK 2014–2024.
- Modus operandi melibatkan penerimaan komisi 25% oleh tersangka untuk meloloskan 340 klaim JKK palsu yang disuplai RAS.
- Kerugian negara ditaksir sementara mencapai Rp21 miliar, dan kedua tersangka kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Suara.com - Jaringan korupsi berjamaah yang menggerogoti dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta terbongkar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menyeret dua nama baru ke pusaran kasus, mengungkap modus operandi licik yang melibatkan 'orang dalam' untuk meloloskan ratusan klaim BPJS dari pasien hantu.
Skandal yang diduga telah berlangsung selama satu dekade, dari tahun 2014 hingga 2024, ini memasuki babak baru dengan penetapan dua tersangka tambahan yang merupakan mantan karyawan internal BPJS Ketenagakerjaan.
"Pada hari ini, Senin 22 Desember 2025, penyidik Kejati Jakarta telah menetapkan kembali dua orang sebagai tersangka dalam perkara klaim fiktif ini," kata Kepala Seksi Operasi Kejati DKI Jakarta, Adhya Satya, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (22/12/2025).
Dua tersangka tersebut adalah SL, yang merupakan mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta, dan SAN, seorang eks karyawan dari kantor cabang Jakarta Kebon Sirih.
Penetapan status tersangka ini dikukuhkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-29 dan TAP-30 tertanggal 22 Desember 2025.
Modus Operandi: Otak, Eksekutor, dan Komisi Haram 25 Persen
Penyidik Kejati DKI Jakarta membeberkan secara gamblang bagaimana kongkalikong ini berjalan mulus selama bertahun-tahun.
Kedua tersangka, SL dan SAN, diduga kuat menjadi 'pintu' bagi tersangka utama yang telah ditangkap sebelumnya, yakni RAS.
Baca Juga: Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
Modusnya, RAS yang bertindak sebagai otak dan pemasok data, akan mendaftarkan total 340 pasien fiktif untuk mencairkan klaim JKK.
Namun, sebelum dokumen-dokumen palsu itu dimasukkan secara resmi, RAS terlebih dahulu memberikan sinyal atau informasi kepada SL dan SAN.
Berbekal 'kode' dari RAS, kedua orang dalam ini kemudian bertugas memastikan dokumen klaim fiktif tersebut lolos proses verifikasi dan mendapatkan persetujuan pencairan.
Sebagai imbalan atas jasa mereka meloloskan klaim bodong, SL dan SAN disebut menerima bayaran fantastis sebesar 25 persen dari setiap klaim JKK yang berhasil dicairkan.
Adhya Satya menegaskan bahwa kedua tersangka ini bertindak dengan kesadaran penuh dan niat jahat sejak awal. Mereka tahu betul bahwa setiap lembar dokumen yang mereka proses adalah palsu.
“SL dan SAN sudah mengetahui bahwa dokumen klaim yang dimasukkan seluruhnya adalah fiktif,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Berita Terkait
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Perawatan Gigi Apa Saja yang Ditanggung BPJS Tahun 2025? Cek Syarat dan Prosedur Klaim
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Pengurus hingga Anggota DPR Fraksi Gerindra di Kertanegara Nanti Malam, Ada Apa?
-
Bahlil Ancam Ganti Pengurus Golkar yang Tidak Perform: Ibarat Futsal, Siap-siap Ditarik Keluar!
-
Bukan Cuma Wakil, KPK Juga Amankan Ketua PN Depok dalam OTT Semalam
-
Tak Masuk Kerja Berhari-hari, PPPK Rumah Sakit Ditemukan Tewas, Polisi: Jasad Mulai Menghitam
-
Bendera Gerindra Masih Mejeng di Flyover Jakarta, Satpol PP DKI: Berizin hingga 8 Februari
-
Ilusi Solusi Dua Negara dan Bahaya Langkah 'Sembrono' Indonesia di Board of Peace
-
Dasco: Partai Gerindra Ingin Hidup untuk 1000 Tahun
-
Muzani Pimpin Yel-yel di Senayan: Gerindra Menang, Prabowo Presiden, Presiden Dua Periode!
-
Mau Digaji Berapa Pun Tetap Korupsi! Anggota DPR Soroti Mentalitas Hakim Usai OTT di PN Depok
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Tiba-Tiba Dinonaktifkan, DPR Soroti Dampak Fatal pada Pasien Gagal Ginjal