News / Nasional
Selasa, 23 Desember 2025 | 20:55 WIB
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) tersangka KPK. (Antara)
Baca 10 detik
  • KPK menggeledah rumah Bupati Bekasi Ade Kuswara dan kantor perusahaan milik ayahnya, HM Kunang.

  • Penggeledahan terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

  • Penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan satu unit mobil Land Cruiser.

  • Ade, ayahnya, dan satu pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka hasil OTT.

  • Total dugaan ijon proyek mencapai Rp14,2 miliar.

 
 

“Uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ keempat dari SRJ kepada ADK melalui para perantara,” tandas Asep.

Atas perbuatannya, Ade dan ayahnya selaku pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di sisi lain, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Load More