- Sidang dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina menghadirkan saksi PT PIS pada Selasa (23/12/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Jaksa mendalami mengapa kapal PT JMN, gagal tender *time charter* namun menang di tender *spot* yang lebih mahal.
- Saksi PT PIS menjelaskan penggunaan kontrak *spot* berulang karena kebutuhan operasional dan stok gas yang sangat mendesak.
Suara.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunan PT Pertamina dengan terdakwa beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Dalam sidang kali ini, jaksa menghadirkan sejumlah saksi dari PT Pertamina International Shipping (PT PIS), yakni Junior Officer Overseas Chartering PT PIS Ahmad Bashori dan Vice President Crude & Gas Operation PT PIS, Harris Abdi Sembiring.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mendalami mekanisme kebutuhan pengadaan sewa kapal pengangkutan gas, baik melalui kontrak time charter maupun kontrak spot.
PT PIS diketahui memiliki kebutuhan mendesak atas kapal pengangkut gas. PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) milik Kerry tercatat sebagai salah satu vendor PT PIS dan peserta tender.
Jaksa mempertanyakan posisi kapal milik PT JMN, yakni Jenggala Bango, yang tidak lolos dalam tender time charter, tetapi tetap mengikuti dan bahkan memenangkan tender spot.
“PT JMN kan gagal tender time charter, tetapi mengapa bisa ikut dan menang tender spot?” tanya jaksa kepada Ahmad Bashori.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ahmad Basori menjelaskan mekanisme dan persyaratan tender spot berbeda dengan time charter.
"Persyaratan untuk tender time charter dan spot itu berbeda,” ujar Ahmad Basori di hadapan majelis hakim.
Jaksa mendalami aspek efisiensi pengadaan dengan mempertanyakan alasan penggunaan kontrak spot secara berulang. Padahal, PT JMN sebelumnya tidak lolos tender time charter. Apalagi, secara biaya, kontrak spot dinilai lebih mahal dibandingkan time charter.
Baca Juga: Kerry Riza Sebut Pertamina Untung Besar karena Sewa Kapal Miliknya
“Dengan kondisi gagal tender, seharusnya dilakukan pengadaan tender kembali. Mengapa justru berulang kali menggunakan skema spot dan bukan time charter?” tanya jaksa kepada saksi Harris Sembiring.
Menjawab hal itu, Harris menegaskan keputusan penggunaan kontrak spot didorong oleh kebutuhan operasional yang bersifat mendesak.
Menurutnya, kondisi stok gas pada saat itu berada dalam situasi kritis, sehingga PT PIS tidak memiliki alternatif lain selain menggunakan skema spot.
"Dari sisi operasional, stok dalam kondisi kritis, sehingga mau tidak mau harus menggunakan spot,” tegasnya.
Jaksa lalu mencecar Ahmad Bashori mengenai mekanisme tender spot untuk kapal milik PT JMN, yakni Jenggala Bango dan Jenggala 21.
Menurut penjelasan Harris, undangan tender dilakukan secara terbuka melalui blast email kepada vendor-vendor PT PIS serta dipublikasikan di website resmi Pertamina dan PT PIS.
Berita Terkait
-
Kerry Riza Sebut Pertamina Untung Besar karena Sewa Kapal Miliknya
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Krisis Energi di Pengungsian Aceh, Rieke Diah Pitaloka Soroti Kerja Pertamina
-
PPN Buka Suara Soal Rencana Pemerintah Stop Impor Solar pada 2026
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
Terkini
-
Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS
-
ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat
-
Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia
-
Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana
-
Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah
-
Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran
-
Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran
-
Ribuan Tentara Amerika Serikat Siap Serang Iran Lewat Darat