- Aparat gabungan TNI/Polri melakukan aksi represif terhadap konvoi relawan bantuan banjir di Aceh Utara pada Kamis (25/12/2025).
- Amnesty International Indonesia menilai insiden tersebut sebagai pelanggaran HAM serius dan bentuk penggunaan kekuatan berlebih.
- Amnesty mendesak penyelidikan independen untuk mengusut tuntas pelaku serta menjamin keamanan penyaluran bantuan kemanusiaan.
Suara.com - Aksi represif aparat terhadap konvoi relawan kemanusiaan yang hendak menyalurkan bantuan banjir di Krueng Mane, Aceh Utara, pada Kamis (25/12/2025) malam, menuai kecaman keras.
Amnesty International Indonesia menyebut insiden kekerasan tersebut sebagai cerminan arogansi kekuasaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang serius.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat gabungan TNI/Polri terhadap warga sipil tidak bisa dianggap sekadar gesekan biasa di lapangan.
Menurutnya, tindakan tersebut adalah bentuk serangan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
“Tindakan represif yang diduga dilakukan aparat gabungan TNI/Polri terhadap relawan yang hendak menyalurkan bantuan ke Aceh Tamiang mencerminkan arogansi kekuasaan,” kata Usman, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/12/2025).
Usman menyayangkan inisiatif warga yang lahir dari semangat gotong royong justru direspons dengan kekerasan brutal. Padahal, para relawan bergerak untuk membantu sesama yang sedang menderita akibat bencana.
“Inisiatif kemanusiaan warga direspons dengan razia, pelarangan ekspresi bendera, pukulan, tendangan, dan laras senjata,” imbuhnya.
Berdasarkan video yang beredar luas di masyarakat, tingkat kekerasan yang terjadi sangat mengkhawatirkan. Terlihat aparat tanpa ampun menghajar warga hingga beberapa di antaranya terkapar tak berdaya.
Sejumlah relawan bahkan dilaporkan mengalami luka serius di bagian kepala akibat hantaman popor senjata.
Baca Juga: Sikapi Pengibaran Bendera GAM di Aceh, Legislator DPR: Tekankan Pendekatan Sosial dan Kemanusiaan
“Ini adalah bentuk penggunaan kekuatan berlebih (excessive use of force) yang tidak dapat dibenarkan oleh standar hukum manapun,” ucapnya.
Dari perspektif HAM, Amnesty memandang insiden ini sebagai pelanggaran berat. Setiap warga negara, dalam kondisi apapun, berhak atas rasa aman dan kebebasan dari penyiksaan atau perlakuan kejam yang merendahkan martabat manusia.
Alasan penertiban bendera Bulan Bintang atau dalih mengatasi gangguan lalu lintas dinilai sama sekali tidak sebanding dengan brutalitas yang dipertontonkan.
Ketika aparat negara yang seharusnya melindungi justru menggunakan cara-cara premanisme terhadap warga sipil tak bersenjata, negara pada dasarnya telah gagal menjalankan mandat utamanya untuk menjaga keselamatan warganya.
Lebih jauh, Usman menegaskan bahwa tindakan ini bukan hanya penganiayaan fisik, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak atas bantuan kemanusiaan.
Konvoi relawan tersebut, menurutnya, adalah ekspresi kekecewaan publik atas respons pemerintah pusat yang dinilai lamban dalam menangani bencana banjir di Aceh.
Berita Terkait
-
Sikapi Pengibaran Bendera GAM di Aceh, Legislator DPR: Tekankan Pendekatan Sosial dan Kemanusiaan
-
Prihatin Kericuhan di Aceh Warga Vs Aparat, Wakil Ketua Komisi I DPR Minta Semua Pihak Menahan Diri
-
Air Lumpur pun Diminum, Toilet Terakhir di Gampong Kubu Usai Banjir Aceh
-
PNM Kembali Turun Langsung ke Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan & Perkuat Proses Bangkit Pasca Bencana
-
Natal di Serambi Mekkah, Kala Cahaya Solidaritas Lebih Terang dari Gemerlap Lampu
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana
-
Terungkap Motif Teror Bom 10 SMA Depok, Pelaku Kecewa Lamaran Ditolak Calon Mertua