News / Nasional
Kamis, 01 Januari 2026 | 15:28 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Lebak Juwita Wulandari. (ANTARA/Mansur)
Baca 10 detik
  • Aktivitas penambangan ilegal di Lebak berpotensi merusak lingkungan; DPRD meminta penindakan tegas dan berkelanjutan.
  • Penegakan hukum telah dilakukan Polres Lebak dengan menahan empat pelaku PETI di kawasan TNGHS dan hutan lindung.
  • Pemkab Lebak mengusulkan skema pertambangan rakyat legal berizin kepada Kementerian ESDM sebagai solusi ekonomi dan lingkungan.

Ancaman hukuman bagi pelaku penambangan tanpa izin mencapai pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar. (Antara)

Load More