- Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam teror terhadap pegiat media sosial, jurnalis, dan aktivis sebagai pembungkaman kritik berpendapat.
- Sejumlah individu kritis mengalami teror seperti bom molotov, paket ancaman, hingga perusakan kendaraan di berbagai daerah.
- Iwakum mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas teror tersebut demi menjamin kebebasan berpendapat konstitusional.
Suara.com - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam keras maraknya aksi teror dan intimidasi yang menyasar pegiat media sosial, jurnalis, hingga aktivis lingkungan hidup di sejumlah daerah.
Rentetan peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk pembungkaman kritik dan ancaman nyata terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia.
Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah individu yang dikenal vokal menyuarakan kritik mengalami teror.
Konten kreator Ramond Dony Adam alias DJ Donny, misalnya, menjadi korban pelemparan bom molotov ke rumahnya.
Ia juga menerima kiriman bangkai ayam yang telah dipotong-potong disertai pesan ancaman pembunuhan.
Teror serupa dialami aktivis Greenpeace, Iqbal Damanik.
Sementara itu, pegiat media sosial Sherlya Annavita Rahmi menerima paket telur busuk, mobil pribadinya dicoret-coret, serta pesan-pesan bernada intimidasi.
Sebelumnya, pegiat media sosial Virdian juga mengalami teror setelah mobil miliknya dirusak oleh orang tak dikenal.
Kasus intimidasi terhadap jurnalis pun bukan hal baru. Jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana atau Cica, pernah menerima paket berisi kepala babi, yang menimbulkan keprihatinan luas di kalangan pers.
Baca Juga: Diteror Bom Molotov usai Kritik Pemerintah, Ini 7 Fakta Serangan di Rumah DJ Donny
Kepala Departemen Advokasi Iwakum, Faisal Aristama, menilai rangkaian teror tersebut menjadi indikator serius bahwa kebebasan berpendapat di Indonesia masih menghadapi tantangan besar.
“Rentetan peristiwa teror ini menandakan bahwa kebebasan berpendapat di Indonesia masih mengalami masalah serius. Pegiat media sosial hingga aktivis lingkungan yang kerap menyampaikan kritik justru diteror dan diintimidasi. Ini merupakan bentuk pembungkaman kritik,” ujar Faisal dalam keterangan tertulis, Rabu (31/12/2025).
Faisal menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi telah dijamin secara konstitusional melalui Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan setiap warga negara berhak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Ia mengingatkan, apabila kritik dibalas dengan teror dan intimidasi, maka kondisi demokrasi Indonesia berada dalam situasi yang mengkhawatirkan.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Kritik dari rakyat seharusnya menjadi vitamin agar pemerintahan semakin sehat,” tegasnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk mengusut tuntas seluruh rangkaian aksi teror tersebut.
Berita Terkait
-
Diteror Bom Molotov usai Kritik Pemerintah, Ini 7 Fakta Serangan di Rumah DJ Donny
-
Figur Publik Kritis Diteror, Koalisi Masyarakat Sipil Serukan Soliditas: Warga Jaga Warga!
-
PDIP Kecam Teror terhadap Pegiat Medsos dan Aktivis, Guntur Romli: Tindakan Pengecut!
-
Kritik Penanganan Bencana dan Ancaman bagi Mereka yang Mengingatkan
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Polisi Bakal Tindak yang Melanggar
-
171.379 Rumah Rusak, Dompet Dhuafa Targetkan Bangun 1.000 RUMTARA bagi Penyintas Bencana Sumatra
-
Promo MRT Rp 1 dan Jadwal Operasional Tanggal 31 Desember 2025-1 Januari 2026
-
Jalan Sudirman-MH Thamrin-Bundaran HI Ditutup, Ini Rute Alternatifnya
-
Warga Antusias Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI Meski Tanpa Kembang Api: yang Penting Jalan-Jalan
-
Transportasi Aceh-Medan Pulih, Mobilitas Warga dan Roda Perekonomian Regional Kembali Bergerak
-
Tersangka Korupsi Pokir Dinsos Lombok Barat Belum Ditahan, Kejari Mataram Beberkan Alasannya
-
Elit PDIP soal Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Rakyat Akan Marah, Hak-haknya Diambil
-
Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Malam Tahun Baru 2026, Warga Mulai Merapat
-
Penjualan Terompet Tahun Baru di Asemka Sepi, Pedagang Keluhkan Larangan Kembang Api