News / Nasional
Rabu, 31 Desember 2025 | 16:00 WIB
Influencer Sherly Annavita diteror usai soroti bencana di Sumatera (Instagram/sherlyannavita)
Baca 10 detik
  • Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam teror terhadap pegiat media sosial, jurnalis, dan aktivis sebagai pembungkaman kritik berpendapat.
  • Sejumlah individu kritis mengalami teror seperti bom molotov, paket ancaman, hingga perusakan kendaraan di berbagai daerah.
  • Iwakum mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas teror tersebut demi menjamin kebebasan berpendapat konstitusional.

Suara.com - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam keras maraknya aksi teror dan intimidasi yang menyasar pegiat media sosial, jurnalis, hingga aktivis lingkungan hidup di sejumlah daerah.

Rentetan peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk pembungkaman kritik dan ancaman nyata terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia.

Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah individu yang dikenal vokal menyuarakan kritik mengalami teror.

Konten kreator Ramond Dony Adam alias DJ Donny, misalnya, menjadi korban pelemparan bom molotov ke rumahnya.

Ia juga menerima kiriman bangkai ayam yang telah dipotong-potong disertai pesan ancaman pembunuhan.

Teror serupa dialami aktivis Greenpeace, Iqbal Damanik.

Sementara itu, pegiat media sosial Sherlya Annavita Rahmi menerima paket telur busuk, mobil pribadinya dicoret-coret, serta pesan-pesan bernada intimidasi.

Sebelumnya, pegiat media sosial Virdian juga mengalami teror setelah mobil miliknya dirusak oleh orang tak dikenal.

Kasus intimidasi terhadap jurnalis pun bukan hal baru. Jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana atau Cica, pernah menerima paket berisi kepala babi, yang menimbulkan keprihatinan luas di kalangan pers.

Baca Juga: Diteror Bom Molotov usai Kritik Pemerintah, Ini 7 Fakta Serangan di Rumah DJ Donny

Kepala Departemen Advokasi Iwakum, Faisal Aristama, menilai rangkaian teror tersebut menjadi indikator serius bahwa kebebasan berpendapat di Indonesia masih menghadapi tantangan besar.

“Rentetan peristiwa teror ini menandakan bahwa kebebasan berpendapat di Indonesia masih mengalami masalah serius. Pegiat media sosial hingga aktivis lingkungan yang kerap menyampaikan kritik justru diteror dan diintimidasi. Ini merupakan bentuk pembungkaman kritik,” ujar Faisal dalam keterangan tertulis, Rabu (31/12/2025).

Faisal menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi telah dijamin secara konstitusional melalui Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan setiap warga negara berhak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Ia mengingatkan, apabila kritik dibalas dengan teror dan intimidasi, maka kondisi demokrasi Indonesia berada dalam situasi yang mengkhawatirkan.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Kritik dari rakyat seharusnya menjadi vitamin agar pemerintahan semakin sehat,” tegasnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk mengusut tuntas seluruh rangkaian aksi teror tersebut.

Load More