News / Nasional
Kamis, 01 Januari 2026 | 15:40 WIB
Guru Nur Aini (TikTok cak Sholeh)

“Kepala Sekolah hutang ke koperasi pakai nama saya, Pak. Gaji saya dipotong tanpa sepengetahuan saya,” ungkap Nur Aini.

“Saya tidak merasa pinjam pada koperasi. Namun, tanda tangan saya dipalsukan oleh kepala sekolah. Gaji saya terpotong sebesar Rp600.000 sekitar 5 bulan,” sambungnya.

Keluhan yang disampaikan oleh guru Nur Aini asal Pasuruan ini kemudian menjadi viral di media sosial. Hingga 30 Desember 2025, unggahan tersebut telah mengumpulkan lebih dari 11 ribu tanda suka (likes) serta memperoleh sebanyak 1.206 komentar melalui akun TikTok Cak Sholeh.

Tanggapan Bupat Pasuruan atas Kasus Guru Aini

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan perlu memberikan klarifikasi untuk meluruskan kasus yang melibatkan guru Nur Aini.

Langkah tersebut dinilai penting agar Anda sebagai publik memperoleh gambaran yang utuh dan tidak terjebak pada narasi sepihak yang berpotensi menimbulkan provokasi dari informasi yang belum tentu sesuai fakta.

“Kepada semuanya, jangan mudah terpengaruh dengan isu atau pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan atas nama Nur Aini,” ujar Rusdi Sutejo, seperti dikutip dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan pada 18 November 2025.

Rusdi Sutejo menjelaskan bahwa Nur Aini saat ini tengah menjalani proses sidang disiplin ASN yang ditangani oleh BKPSDM Kabupaten Pasuruan.

Proses tersebut dilakukan lantaran dalam dua tahun terakhir, hasil evaluasi kinerjanya dinilai berada di bawah standar yang diharapkan.

Baca Juga: Purbaya Ungkap Peluang Gaji PNS Naik Tahun Depan, Ini Bocorannya

Ia juga menegaskan bahwa Nur Aini seharusnya bersikap lebih gentle dan siap menerima konsekuensi sebagai aparatur sipil negara, termasuk penempatan tugas yang lokasinya jauh dari domisili.

Lebih lanjut, Pemkab Pasuruan menyebut ketidakhadiran Nur Aini dalam kegiatan mengajar selama lebih dari 28 hari sebagai alasan utama dijatuhkannya sanksi disiplin berat.

Pemerintah daerah mengklaim telah memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan pembelaan diri. Namun, dalam dua kali jadwal klarifikasi, Nur Aini dinilai tidak kooperatif.

Pada pemanggilan kedua, Nur Aini disebut meninggalkan ruangan dengan alasan ke toilet dan tidak kembali, sehingga proses klarifikasi tersebut tidak dapat diselesaikan.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Load More